Kurir Sabu di Tangkap Berkat Laporan Masyarakat

148
Residivis kurir sabu yang dibekuk BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra)
Advertisement

Kendari, Trimediasultra.com – Salah satu kurir sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kota Kendari berhasil ditangkap. Pergerakan tersangka AH terbaca berkat adanya laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Penyelidikan bermula ketika BNNP menerima laporan warga terkait adanya dugaan perederan narkotika di Kelurahan Kandai.

Tersangka AH berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan K H Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 9 Februari sekitar pukul 13.45 Wita.

Kabag Umum BNNP Sultra, Syamsuarto meyampaikan, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan 41 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 37.54 gram.

“Kami bekuk AH berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Kandai,” kata Syamsuarto saat konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Jumat, 10 Februari 2023.

Dikatakannya, saat penggeledahan pihaknya menemukan satu unit telepon seluler merk OPPO warna hijau, satu unit timbangan digital merek konstant, satu bong, satu sendok sabu, dua buah korek api, satu buah pireks, 101 plastik kosong dan 48 plastik bening kosong.

AH ditangkap beserta barang bukti dan bawah ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan AH, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang pria IP yang berasal di Baruga dengan cara sistem tempel.

“Upah AH Kami belum tau, namun kami terus melakukan penyelidikan terhadap IP untuk ditangkap,” jelasnya.

Tersangka AH merupakan seorang residivis Polresta Kendari yang keluar dari tahanan pada Maret tahun 2020 dan kini kembali berulah,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UUD narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan 20 penjara dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara. (Trimediasultra.com/adm)

Facebook Comments Box