Raha, Trimediasultra.com – Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sultra (LPKP-Sultra) Laode Tuangge meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna berhenti menyampaikan pernyataan menyesatkan atau membohongi masyarakat.
Laode Tuangge dengan tegas meminta Kepala DPMD Muna Rustam agar berhenti membuat pernyataan yang mengecoh atau berita bohong terkait permohonan maaf Kemendagri persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Kepala Desa di daerah tersebut.
Permintaan itu datang dari Laode Tuangge selaku Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sultra (LPKP-Sultra), Rabu 15 Februari 2023.
Menurutnya, Kepla DPMD Muna telah memberikan berita bohong kepada masyarakat yang melaksanakan PSU Pilkades di Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa.
“Kadis DPMD berhentilah membuat pernyataan yang menyesatkan atau berita bohong kepada Publik khususnya di masyarakat Desa Parigi, Kabupaten Muna. Anda sebagai tokoh yang kita anggap selama ini di Desa Parigi,” tegasnya.
Menurutnya, pernyataan Kadis DPMD yang telah tersebar luas di sosial media menjadi dampak pemicu perpecahan dan konflik di tengah masyarakat yang melaksanakan PSU.
“Selama ini kita anggap Pak Kadis (Rustam) sebagai tokoh di Desa Parigi, malah justru membuat perpecahan di tengah tengah masyarakat, yang seharusnya menjadi panutan,” ucapnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Sekedar informasi, pelaksanaan pilkades serantak di Kabupaten Muna sebanyak 124 Desa yang diselenggarakan pada tanggal 24 November 2022. Namun dalam proses perjalanan perhelatan orang nomor satu di desa. Terdapat 10 desa yang mengajukan gugatan, hanya empat orang dan empat desa yang diterima gugutannya, sedangkan tujuh orang dan enam desa ditolak oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilkades.
Dalam prosesnya persoalan tersebut sampai kepada Kemendagri. Sehingga Kemendagri mengeluarkan putusan bahwa surat dari Dirjend Bina Pemerintahan Desa No. 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023 ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara pada pokoknya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen Pemkab Muna.
Kedua, putusan yang ditujukan kepada Bupati Muna untuk mengangkat kembali Cakades terpilih termasuk Ld Askar Cakades Wawesa dan La Ode Nurasim Cakades Parigi.
Sementara itu, berdasarkan berita di salah satu media edisi tanggal 10 Februari 2023 bahwa Kepala PMD Muna Rustam mengatakan pihak Kemendagri telah meminta maaf terkait dengan surat dari Kemendagri . Dalam hal ini pihak Kemendagri tidak memanggil pihak Pemkab Muna untuk dimintai klarifikasinya.
Kemudian, berdasarkan pernyataan Dirjend Pemerintahan Desa melalui Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs Matheos Tan, MM. Menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemda Muna seperti yang disampaikan oleh Kepala PMD Muna beberapa waktu lalu disalah satu media. (Trimediasultra.com/adm)




