Konawe, Trimediasultra.com – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas berinisial MRA (17) berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, MRA ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis, 2 Maret 2023.
“MRA masih berstatus sebagai pelajar disalah satu sekolah di Konawe, ditangkap sekitar pukul 01.00 WITA,” rumah kostnya,” ungkapnya.
Penangkapan itu berawal dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha kerap terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Konawe dengan cara pengamatan dan pembuntutan,” Jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut AKBP Ahmad Setiadi, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan diitemukan sejumlah barang bukti seperti satu sachet paket terbungkus pipet berisi diduga sabu-sabu dengan berat 0,33 gram dan satu sachet lainnya diduga sabu-sabu seberat 0,80 gram,” jelasnya.
Polisi berpangkat dua bunga melati ini menambahkan, selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya yakni 13 sachet kosong, dua buah pipet yang telah dipotong, satu buah korek api beserta sumbu, dan satu sachet diduga sabu-sabu dengan berat 0,40 gram di dalam dompet pelaku.
“Ada satu sachet besar diduga sabu-sabu dengan berat 3,17 gram serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan satu set alat isap sabu-sabu atau bong,” jelasnya.
AKBP Ahmad Setiadi menuturkan bahwa total barang bukti diduga sabu-sabu yang ditemukan dari penangkapan tersebut, yaitu sebanyak 4,64 gram.
Guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut, kata polisi perwira menengah itu, MRA dibawa ke Mapolres Konawe.
Lebih lanjut, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” tutupnya.
(Trimediasultra.com/adm)




