KPU Butur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Sairman : Kita Gunakan Rancangan I

120
Ketua KPU Buton Utara Hasruddin beri sambutan sekaligus buka secara resmi kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023. Foto : Trimediasultra.com
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar sosialisasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 di Hotel Sara’ea, Minggu, 19 Maret 2023.

PKPU ini tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRP, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang

Ketua KPU Kabupaten Buton Utara Hasruddin, menyampaikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024 sudah di depan mata.

Oleh karena itu dibutuhkan gerakan yang cepat dan tepat untuk bisa menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk mensukseskan kegiatan tersebut. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 hari ini.

KPU Kabupaten Butur mengambil peran yang besar dalam upaya untuk mensukseskan Pemilu 2024,” kata Hasruddin.

“Namun perlu kita ketahui bersama bahwa KPUD tidak dapat bekerja sendiri sehingga butuh kerjasama yang baik dengan seluruh stake holder yang terlibat baik pemerintah daerah, Bawaslu dan dukungan penuh dari ketua-ketua partai politik dan juga tentunya dukungan keamanan dari TNI-Polri,” ungkapnya.

Foto bersama peserta kegiatan sosialisasi. Foto : Trimediasultra.com

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Muhammad Sairman Sahadia menyampaikan, daerah pemilihan (Dapil) merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan.

Sehingga menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. Orang yang tinggal di daerah pemilihan tersebut dan berhak memilih (Konstituen),” kata Sairman.

Sairman menegaskan khusus Kabupaten Buton Utara menggunakan rancangan I. Pasalnya, telah dilakukan uji publik dan diterima khalayak.

Sejak awal lanjutnya, pihaknya mengusulkan dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) di Butur, yakni Rancangan I, yaitu dapil satu, meliputi Kecamatan Kambowa dengan jumlah penduduk 7.659, Kecamatan Bonegunu jumlah penduduk 9.197.

Kulisusu Barat dengan umlah penduduk sebanyak 7.326 jiwa dengan alokasi kursi 7,” jelasnya.

Sementara dapil dua meliputi Kecamatan Kulisusu Utara jumlah penduduk 10.074 jiwa, Kecamatan Wakorumba Utara dengan jumlah penduduk 8.429 jiwa dengan alokasi kursi 5.

Selanjutnya, dapil tiga meliputi Kecamatan Kulisusu dengan jumlah penduduk 27.652 dengan alokasi 8 kursi.

Kemudian, rancangan dua, yakni Dapil satu, meliputi Kecamatan Kambowa, Bonegunu dengan alokasi 5 kursi.

Dapil dua meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara dengan alokasi 5 kursi. Dapil tiga meliputi Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu dengan alokasi 10 kursi.

“Jadi kita di KPUD Buton Utara menggunakan rancangan yang telah melalui beberapa tahapan dan diterima oleh masyarakat,” jelasnya

Ia memastikan pada Pemilu 2024 jumlah kursi yang tersedia tetap 20 kursi, mengingat jumlah penduduk Kabupaten Butur hanya kurang lebih 70.337 jiwa,” pungkasnya. (adm)

Facebook Comments Box