Tega, Sopir Cabuli Anak Dibawah Umur

58
Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Polres Baubau
Advertisement

Baubau, Trimediasultra.com – Polisi menangkap seorang sopir berinisial BK (58) yang tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Melati (nama samaran) yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kota Baubau.

Sopir lansia ini melakukan aksi bejatnya, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Wolio, Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu, 8 Januari 2023.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, modus pelaku melakukan aksi pencabulan dengan memberikan iming-iming korban dengan uang sebesar lima ribu rupiah agar tidak memberitahu kepada siapapun.

“Pelaku melakukan pencabulan kepada korban mulai dari kelas 3 SMP sampe kelas 1 SMA,” ucap AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat konferensi pers di Polres Baubau, Jumat 13 Januari 2023.

Awalnya korban sementara duduk-duduk di depan rumahnya lanjutnya, dan kemudian pelaku memanggilnya untuk masuk di dalam rumah. Setelah itu, pelaku tersebut membawa korban ke rumah kosong yang berada didapur.

“Saat berada di dalam rumah kosong pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Sehingga Melati tidak berani untuk bersuara dan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” jelasnya.

Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku menyuruh Bunga untuk memakai celana kemudian memberikan uang sebesar 5 ribu dan korban langsung pulang kerumahnya.

AKBP Bungin menambahkan, setelah kejadian tersebut pelaku terus melakukan persetubuhan beberapa kali atau lebih dari satu kali. Terakhir aksi bejatnya pada 8 Januari 2023.

“Saat ini pelaku diamankan ke Polres Baubau beserta barang bukti satu lembar uang kertas pecahan Rp. 5000 ribu,” tuturnya.

Pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 76D Jo 81Ayat (1), (2)UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak 5 (lima) milyar rupiah.

(Trimediasultra/adm)

Facebook Comments Box