Polres Baubau Bekuk Residivis Pengedar Sabu-Sabu

28
Kapolrer Baubau AKBP Bungi Masokan Misalayuk (tengah) didamping Kasat Narkoba Iptu Sunarton (baju putih) saat konfrensi pers penagkapan residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Advertisement

Baubau, Trimediasultra.comKepolisian Resort (Polres) Baubau berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SL (31 tahun) di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tersangka ditangkap polisi di Jalan Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada 19 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WITa,” kata Bungin

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Pasalnya, angkutan umum DAMRI jurusan Kendari-Baubau yang tiba pada sore hari dicurigai ada orang yang membawa kiriman atau paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Bungin personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan pengembangan dan pemantauan di loket pelabuhan feri Baubau sebagai tempat mengambil kiriman paket.

“Pada saat tersangka ingin mengambil paket kiriman tersebut langsung ditangkap dan benar ditemukan sebuah paket coklat yang di dalamnya terdapat kotak speaker kecil yang diselipkan pembungkus rokok Gudang Garam Surya,” bebernya saat Konferensi pers, Senin, 30 Januari 2023.

Dikatakannya, paket kiriman yang diambil oleh tersangka berisi sebanyak 2 paket bungkusan sachet plastik bening kecil butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis shabu seberat 19,36 gram bersama pembungkusnya.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa paket kiriman yang diambil merupakan milik seorang lelaki inisial SH yang ada di dalam Lapas Kendari sebagai narapidana kasus narkotika.

“Tersangka hanya disuruh ambil untuk tujuan akan diedarkan di Kota Baubau dengan cara sistem tempel,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Baubau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Mantan Kapolres Butur ini menjelaskan, tersangka merupakan residivis Narkotika pada tahun 2019. Namun sudah bebas dan merupakan TO selama bebas pada tahun 2021 mengedarkan di Kota Baubau dengan cara sistem tempel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Trimediasultra.com/adm)

Facebook Comments Box