
Jakarta, Trimediasultra.com – Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kemendagri. Rakor tersebut digelar dalam rangka meminta Kepala Daerah untuk mewujudkan budaya organisasi yang berorientasi pada pelayanan dengan menerapkan budaya kerja BerAkhlak.
Keseragaman core values melalui BerAKHLAK menjadi fondasi dalam penguatan budaya kerja ASN yang solid dan profesional,” kata Mendagri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, saat membuka secara langsung kegiatan Rakor bersama Kepala Daerah se-Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jum’at, 9 Juni 2023.
Hal itu penting dilakukan agar pelayanan publik semakin efektif, sehingga tercipta daerah yang kian maju dan bergerak menjadi dynamic governance. Juga terciptanya kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Tito Karnavian menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU), penunjukan Pj. Kepala Daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.
“UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun 2024 diganti dengan Pj,” ujarnya.
Tito menjelaskan, di dalam UU tersebut mencakup dua hal, Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj. Kepala Daerah. Para Pj. tersebut, kata Mendagri, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan regulasi itu, lanjutnya, diatur pula kewenangan penunjukan Pj. Gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), kemudian kewenangan untuk penunjukan Pj. Bupati/Walikota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Seterusnya kewenangan tersebut diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
“Jadi sebetulnya mekanismenya lebih transparan dan lebih non-otoritatif, jadi tidak otoriter,” tambahnya.
Hal kedua, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, adalah mengenai syarat Pj. Untuk Pj. Gubernur harus berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I Struktural. Kemudian untuk Pj. Bupati/Walikota harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II struktural.
Ditempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si menambahkan pada Rakor tersebut Kepala Daerah diingatkan pada lima isu strategis yang harus menjadi perhatian penjabat (Pj),” ungkapnya.
Adapaun lima Isu strategis itu yakni :
Pertama, para Pj. Gubernur/Bupati diharapkan bisa menguatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pemerintah daerah (Pemda) wajib menyampaikan informasi pembangunan, keuangan, hingga informasi daerah lainnya ke SIPD. Berbagai informasi yang ada dalam SIPD ke depannya bukan hanya informasi dari daerah ke Kemendagri atau sebaliknya, tapi juga menghubungkan daerah dengan Kementerian/Lembaga (K/L). Sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas Pemda menuju birokrasi berkelas dunia.
“Pak Presiden mengharapkan di akhir masa jabatannya, birokrasi itu menjadi birokrasi kelas dunia. Birokrasi kelas dunia itu berarti birokrasi yang seperti (negara) yang hebat-hebat di dunia,” kata Suhajar Diantoro.
Kedua, terkait dengan budaya kerja. Presiden Joko Widodo, kata Sekjen, telah meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan budaya kerja kerja BerAKHLAK. Budaya kerja ini memiliki akronim Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Kuncinya di sini adalah “ber’-nya” berorientasi kepada pelayanan. Jadi kembali lagi ke perintah Pak Presiden, kerja kita memang pelayanan. Tagarnya (#) banggamelayanibangsa. Saya pergi ke banyak daerah, sudah banyak yang memahami budaya kerja BerAKHLAK ini tapi masih ada yang menggunakan budaya kerja yang lama,” ujarnya.
Ketiga, terkait dengan kunjungan ke luar negeri. Sekjen mengingatkan Pj. Kepala Daerah agar memastikan kunjungan tersebut bermanfaat, karena banyaknya biaya yang digunakan. Agar kunjungan itu tidak disalahgunakan menjadi liburan/wisata semata, sebagaimana beberapa informasi yang didapatkannya.

Keempat, mempercepat pendidikan berhitung bagi para siswa sekolah dasar dengan metode GASING (Gampang, Asyik, Menyenangkan) yang diciptakan oleh ahli Matematika dan Fisika, Prof. Yohanes Surya. “Kami sudah sepakat dengan Kementerian Pendidikan, kemudian Pak Luhut mendorongnya,” tuturnya.
Terakhir, kelima, terkait dengan penghematan belanja bagi pegawai yang bisa digunakan untuk menutupi kekurangan dana bagi infrastruktur, sehingga tuntutan rakyat terhadap pembangunan infrastruktur dasar mempunyai anggaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Dr. Akmal Malik, M.Si. melaporkan, sampai bulan Mei 2023 sebanyak 105 Pj. Kepala Daerah yang terdiri dari 11 Pj. Gubernur, 77 Pj. Bupati, dan 17 Pj. Walikota.
Menurutnya, keberadaan Pj. Kepala Daerah memiliki arti penting untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Khususnya, pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
Dirjen Otda menekankan, secara operasional, tugas dan wewenang Pj. Kepala Daerah yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar.
Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata Kelola keuangan daerah. Membangun sinergi antar-tingkatan pemerintahan serta menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.



