Pemkab Buton Gandeng UHO Gelar Seminar Terkait Pelanggaaran HAKI

10
Pemkab Buton berupaya meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap perlindungan hak atas kekayaan intelektual, (HAKI). (Foto : ist)
Advertisement

Buton, Trimediasultra.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton kerjasama dengan Lembaga Peneltian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari gelar seminar tentang pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai upaya untuk melindungi hak cipta masyarakat di daerah itu.

Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran melalui Asisten Administrasi Umum Setda Buton, La Ode Muhidin Mahmud mengatakan, hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang illmu pengetaahuan, seni dan sastra yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia menurutnya, sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan perkembang seiring dengan komersialisasi KI.

Ia juga mengharapkan agar kedepannya, kampus yang eksis di Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat mendaftarkan hasil-hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Dikatakannya, globalisasi ekonomi adalah sebuah fenomena yang mendunia dan memasuki hampir seluruh aspek kehidupan manusia dalam sektor ekonomi. Globalisasi ekonomi membuka pasar internasional yang membuka peluang lebih besar bagi tiap negara untuk lebih berkembang. Hal itu disebabkan karena pasar global yang menyediakan akses yang lebih murah,” jelasnya.

Hal itu dikatakan Pj. Bupati Buton, Basiran melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buton, La Ode Muhidin Mahmud ketika menyampaikan Seminar Hak Atas Intelektual UMKM di Kecamatan Pasarwajo dengan Lembaga Peneltian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas UHO di Aula Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Rabu, 12 Juli 2023.

Peserta seminar tentang pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai upaya untuk melindungi hak cipta masyarakat. (Foto : ist)

“Dengan menjadi bagian pasar global, sebuah negara akan menjadi bagian atas produksi internasiol dan rantai pasokan yang menjadi saluran utama perdagangan,” katanya.

Selain di bidang ilmu pengetahuan upaya meningkatkan kesadaran UMKM terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, dan bagaimana modal tata kelola hak kekayaan intelektual yang profitable perlu dilakukan.

Pelaku UMKM seringkali menjadi pendorong di balik inovasi semacam itu. Kapasitas inovatif dan kreatif namun tidak sepenuhnya di eksploitasi karena banyak UMKM yang tidak mengetahui sistem kekayaan intelektual atau perlindungan yang dapat diberikan untuk penemuan mereka dan desain.

“Padahal kesadaran pelaku usaha UMKM masih rendah mengenai HKI padahal dapat menjadi aset tak berwujud yang bernilai,” katanya.

Menurutnya kekuatan UMKM tidak saja bertumpu pada kekuatan modal melainkan kreativitas dan inovasi olehnya itu sangat perlu di lindungi.

“Menyadari akan pentingnya hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di seluruh Kabupaten Buton Maka pemerintah daerah dalam hal ini berharap dalam tugasnya masing masing sektor dapat di integrasikan sehingga para pelaku UMKM di Kabupaten Buton dapat mengurus merek dagangnya,” pungkasnya. (Adm/Toni)

 

Facebook Comments Box