
Buton, Trimediasultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton laksanakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjabat (Pj) Bupati Buton Laode Mustari, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Buton Laode Muhidin Mahmud mengatakan, konsultasi publik tersebut merupakan rangkaian sebelum perumusan rancangan akhir dokumen RDTR dan KLHS Kecamatan Lasalimu,” ungkapnya di Hotel Zenit, Kamis, 14 September 2023.
Laode Muhidin Mahmud menyampaikan, kegiatan konsultasi publik 1 RDTR dan KLHS saat ini adalah rangkaian lanjutan kegiatan penandatanganan pakta integritas kegiatan bantuan teknis pelaksanaan penyusunan RDTR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ( APBT BA BUN) tahun 2023 pada bulan Agustus lalu.
Selain itu telah diadakan FGD pertama tentang persepakatan penggambaran hal penting peta (delineasi) wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan RDTR Kecamatan Lasalimu.
“Buton adalah salah satu daerah yang menjadi prioritas perhatian pemerintah pusat karena memiliki banyak potensi diantaranya kelautan, perikanan, perkebunan, dan pariwisata serta aspal alam terbesar di dunia,” kata Asisten III Setda Buton.
Lebih lanjut dikatakannya, ketersediaan dokumen RDTR sangat bermanfaat untuk mendukung kepastian investasi dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Buton. Pasalnya, akan membantu para pelaku usaha dalam percepatan perizinan dengan tersedianya dokumen RDTR yang terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) .

Dirinya berharap pada acara konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan RDTR dan KLHS Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton.
Sementara itu, Reny Windyawati, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II tampil sebagai pembicara. “Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” katanya.
Sementara, KLHS adalah sebuah bentuk tindakan strategis dalam menentukan, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan yang dipertimbangkan secara bersama dalam kebijakan, rencana dan program,” jelasnya.
Kewajiban penyusunan KLHS RTRW berserta Rencana Rinciannya berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH.
Tujuan dan manfaat penyusunan RDTR/KLHS memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan. Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan ,rencana ,dan/atau program,” pungkasnya.
Selain itu, setiap kebijakan, rencana dan program “lebih hijau” dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan dan memfasilitasi kerjasama antar stakeholder untuk mencegah konflik berbagai pemanfaat,” katanya.
Sekedar informasi hadir dalam acara ini, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang daerah wilayah II, Kepala OPD lingkup terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa, Dan Peserta lainnya.(Adm/Toni/Dian/Adv).



