
Buton, Trimediasultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton ajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendukung peningkatan layanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Adapun keempat Raperda itu yang di ajukan ke DPRD Buton untuk di sahkan yakni :
1. Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton
2. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
3. Rancangan Perda tentang Pejak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Rancangan Daerah tentang Penanaman Modal.
Pengusulan keempat Raperda tersebut telah dipertimbangkan dari sisi aspek Filosofis, Sosiologis maupun dari Aspek Yuridia yang menjadi dasar Pemda Buton dalam penyusunannya,” kata Mustari.
Lebih lanjut, Sekwan DPRD Provinsi Sultra itu mengatakan, terkait rencana peraturan daerah tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di landasi dengan adanya perubahan nomeklatur perangkat daerah membidangi penelitian dan pengembangan daerah,” jelasnya.

“Yang semula Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah di ubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan BRIDA” ungkapnya Di Ruang Sidang DPRD Buton, Selasa, 19 September 2023.
Mantan Camat Betoambari Kota Baubau itu menyampaikan, tahun 2014 telah di tetapkan bersama-sama Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, namun karena perkembangan regulasi terbaru bahwa peraturan pemerintah tersebut telah di cabut dan dikeluarkan peraturan terbaru yaitu Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Sedangkan tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu merupakan amanah Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Untuk Perda Penanaman Modal perlu diperhatikan kondisi geografis wilayah Buton yang terdiri dari 7 Kecamatan dimana setiap Kecamatan memiliki potensi yang sangat besar dan juga berbeda-beda,” ujarnya.
Olehnya itu, perlu memperdayakan para pelaku usaha mikro, menengah, kecil dan koperasi di wilayah masing-masing untuk dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surfin sepakat dengan usulan Pemda terkait penerapan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung agar retribusi pungutan pajaknya disesuaikan dengan keadaan perekonomian masyarakat setempat.
“Kami dari Fraksi PKB meminta kepada Pemda dalam peraturan daerah di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan yang paling utama adalah mengutamakan kepentingan rakyat. Saya melihat seluruh anggota DPRD tampak setuju dengan 4 Raperda yang di ajukan oleh Pemda Buton,” pungkasnya.



