Bersama Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja Butur Tertibkan APK

107
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Butur menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. (Foto : ist).
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buton Utara (Butur) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK),  di enam Kecamatan se-Kabupaten Butur.

Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan, mengatakan penertiban APK itu dilakukan usai penandatanganan Kesepakatan Bersama antara KPU, Bawaslu, Pemda Butur serta Pimpinan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Hal itu dilakukan akibat maraknya APK yang dipasang sebelum masa tahapan kampanye.

Yayan Irawan, mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi surat Kesepakan Bersama antara KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, Polres Pimpinan Parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Butur.

Bahkan, dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan, Bawaslu Butur menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemda dan Parpol di bulan September guna penertiban APK,” kata Yayan saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at, 3 November 2023.

Selain itu, pihaknya telah melayangkan surat imbauan sebanyak dua kali kepada pimpinan parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri alat peraga seperti  Baliho, dan/atau APS yang menyerupai APK pada tempat-tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

“Surat Kesepakan Bersama itu ditandatangani tanggal 31 Oktober 2023. Didalamnya termuat penertiban APS yang menyerupai APK dilakukan paling lambat 2 kali 24 jam sejak kesepakatan ditandatangani. Penertibannya pun dilakukan oleh Pemda melalui Satpol PP,” jelasnya.

Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Bawaslu Butur itu menyampaikan, berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang  larangan pemasangan alat peraga yang diatur adalah pemasangan APK yang artinya baru akan dilakukan sesuai dengan tahapan kampanye yakni tanggal 28 November 2023.

Menurutnya, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) jelas disebutkan bahwa sebelum masa tahapan kampanye, parpol, bakal calon anggota legislatif  dilarang keras memasang alat peraga kampanye yang mengandung unsur ajakan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Abdul Haris menambahkan masih banyak parpol yang tak menghiraukan imbauan tersebut, sehingga APK tersebut ditertibkan oleh Pemda Butur melalui Satpol PP.

Kata Dia,  pasca penertiban Bawaslu Butur bersama Satpol PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye.

Diakuinya dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu memberikan ruang kepada peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai.

“Kami harap  parpol peserta pemilu memasang APK disaat tahapan kampanye yakni tanggal 28 November 2023,” harapnya.(Adm).

Facebook Comments Box