
Butur, Trimediasultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan serta Tahapan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD RI, DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Butur. Peserta kegiatan sebanyak 15 orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan jajaran internal Bawaslu Butur.
Ketua Bawaslu Butur, Yayan Irawan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi sesama jajaran Bawaslu serta memperkuat pengetahuan tentang fokus dan strategi pengawasan tahapan pencalonan Pemilu tahun 2024. Menyamakan persepsi untuk mewujudkan pemilihan yang Demokratis, Jujur dan Adil,” kata Yayan, Rabu, 6 Desember 2023.
Kata Dia, kegiatan ini adalah bagian integral dari upaya Bawaslu menggandeng pihak TNI/Polri, Kejaksaan, Pol PP dan Media Massa dalam memastikan transparansi dan integritas menjadi kunci dalam memastikan proses demokrasi yang sehat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi Bawaslu yang anggotanya tersebar di 6 Kecamatan serta memberikan informasi yang akurat kepada publik melalui media massa,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Butur menyampaikan, pengawasan terhadap pencalonan dan tahapan kampanye menjadi fokus utama Bawaslu dalam memastikan pemilu berjalan sesuai aturan.
“Kami berupaya keras untuk menciptakan ruang partisipasi masyarakat dan memberikan informasi yang jelas terkait pemilu. Semua ini bertujuan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memilih pemimpin,” ungkapnya
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Abdul Haris menambahkan, kegiatan ini mencerminkan kerja keras tim bawaslu untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan.
“Publikasi dan dokumentasi yang kami hasilkan juga akan menjadi referensi penting untuk evaluasi dan perbaikan bagi partai politik (Parpol),” ujarnya.
Haris menjelaskan kegiatan publikasi media dan dokumentasi memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan di antara para kandidat. Ini memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan visi dan programnya kepada pemilih.
“Publikasi membantu menghindari kompetisi yang tidak sehat, seperti berita palsu atau taktik intimidasi,” tambahnya.
Keamanan dan penegakan hukum menjadi pilar utama dalam menjaga kelancaran proses pemilu. Bawaslu dan lembaga selalu berkomunikasi pihak TNI/Polri dan lembaga lainnya untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana pemilu di Butur,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung hangat tersebut menghadirkan Narasumber Direktur media online Trimediasultra.com, Asman mengungkapkan untuk meningkatkan pencegahan menguatnya politik identitas di media massa jelang Pemilihan Umum 2024, Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman pemberitaan isu keberagaman.
Pedoman pemberitaan isu keberagaman termuat dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 02/Peraturan-DP/XI/2022.
Peraturan tersebut, lanjutnya, sekaligus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemberitaan, terkait karya jurnalistik yang melakukan pelanggaran kode etik keberagaman.
Koordinator Seksi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Diklat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Butur itu menyampaikan, melalui Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto saat ini sedang merencanakan kerja sama nota kesepahaman dengan pihak penyelenggara pemilu.
“Dewan Pers sedang merencanakan MoU dengan pihak-pihak yang memang jadi stakeholder dari pemilu,” pungkasnya. (Adm)



