Sosialisasi Partisipatif, Bawaslu Butur Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pemilu 2024

148
Abdul Haris Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Butur. (Foto : ist).
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) gelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. Sosialisasi tersebut dilakukan guna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi tahapan pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abdul Haris menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengajak keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan pelanggan sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil dan demokratis.

Ketertiban masyarakat dalam pengawasan pemilu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif,” jelasnya saat membuka kegiatan sosialisasi di kantor Desa Marga Karya, Kecamatan Kulisusu Barat, Kamis, 7 Desember 2023.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberi pemahaman pada kelompok tani tentang pengawasan pemilu bila ada parpol atau kandidat yang melanggar undang-undang pemilu,” ujarnya.

Dirinya berharap peran serta masyarakat khususnya para kelompok tani di daerah setempat untuk mengawasi proses pemilu yang sedang berlangsung ini. Masyarakat secara informal dapat melakukan pengawasan terhadap semua proses tahapan Pemilu 2024. Pasalnya, pemilu ini merupakan proses demokrasi, oleh karena itu mari kita awasi bersama.

“Peran dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk turut serta mengawasi proses pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung, Bawaslu tidak cukup mata dan telinganya karena keterbatasan SDM untuk melakukan pengawasan Pemilu 2024 hingga ke pelosok desa,” tuturnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abdul Haris foto bersama dengan kelompok tani peserta kegiatan Sosialisasi Partisipatif yang di gelar Bawaslu Butur. (Foto : ist).

Abdul Haris menegaskan partisipasi masyarakat sangat di butuhkan dalam proses pesta demokrasi ini. Partisipasi masyarakat bukan hanya menyalurkan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang,”partisipasi bapak ibu dapat dilakukan dengan memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi serta memantau dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran segera laporkan ke pengawas pemilu terdekat,” tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, kita telah berada di masa tahapan kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ia berpesan kepada seluruh kepala desa (Kades) maupun perangkat desa agar tidak terlibat politik praktis serta ikut dalam kampanye pemilu.

“Intinya kades jangan terlibat dalam politik praktis. Masyarakat jangan mau suaranya dibeli dengan harga ratusan ribu rupiah, tolak politik uang agar proses demokrasi berjalan sesuai yang kita harapkan,”

Kata Dia, pelanggaran Pemilu bukan hanya peserta pemilu akan tetapi dalam para penyelenggara khususnya Bawaslu bersama juga melakukan pelanggaran,” para Panwascam, PKD bisa dilaporkan karena melanggar kode etik dan itu sangat fatal,” pungkasnya. (Adm)

Facebook Comments Box