Masa Tenang, Bawaslu Butur Imbau Parpol-Caleg Patuhi Aturan Undang-undang.

65
Peserta Apel Siaga dalam rangka penertiban APK Parpol-Caleg peserta pemilu 2024.
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku hari ini, 11 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara, (Butur) imbau Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pemilu

Pantauan awak media ini, Bawaslu Butur Gelar Apel Siaga bersama TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam rangka penertiban APK Parpol dan Caleg peserta pemilu 2024 di halaman kantor Bawaslu Butur, Kecamatan Kulisusu, Minggu, 11 Februari 2024.

Pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD,” kata Koordinator Divisi SDM Data dan Informasi Bawaslu Butur Yayan Irawan.

“Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Kata Dia, menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Ketua Bawaslu Butur, Yayan Irawan mengatakan, hari tenang merupakan hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

Lebih lanjut, penertiban APK itu sesuai dengan perintah UU dan PKPU 15 tahun 2023.

“Jadi itu sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye,” jelasnya.

Yayan menyampaikan menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.

Dengan demikian, kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.

Lebih lanjut dikatakannya, pembersihan APK ini dilakukan secara serentak se-Kabupaten Buton Utara oleh jajaran Bawaslu dan tim gabungan hingga tingkat Pengawas TPS.

“Kami harapkan peserta pemilu agar patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan sebagai pedoman Parpol – Caleg dalam pemilu,” pungkasnya. (Adm)

Facebook Comments Box