RKPD 2024 Miliki Peran Penting Dalam Pembangunan Daerah

35
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Utara, H. Muhammad Rukman Basri Zakariah, SE (Foto : ist)
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program kerja pemerintah daerah, baik dari segi penganggaran maupun pelaksanaan kinerja. Perlu merangkum apa yang menjadi masalah di masyarakat lalu akan berupaya memberikan solusi melalui program RPJMD.

Dalam menentukan arah kebijakan pembangunan perlu perencanaan pembangunan. Pasalnya, merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) H. Rukman Basri Zakariah mengatakan dokumen  RKPD tahun 2024  memiliki  kedudukan,  peran  dan  fungsi  yang    sangat   strategis    dalam    penyelenggaraan   pemerintahan     daerah.

Rukman memaparkan kedudukan  peran dan fungsi RKPD yang di  maksud adalah sebagai berikut:

  1. Secara   substansial,   memuat   arah   kebijakan   ekonomi   dan   keuangan  daerah,  rencana program,  kegiatan, sub  kegiatan,  indikator  kinerja,  pagu  indikatif, kelompok   sasaran,   lokasi    kegiatan,   perkiraan    maju, dan Perangkat     Daerah    penanggung    jawab     yang    wajib    dilaksanakan  pemerintahan  daerah dalam 1 (satu) tahun.
  2. Secara normatif,  menjadi  dasar penyusunan  rancangan  Kebijakan Umum APBD  (KUA) dan  Prioritas  dan  Plafon  Anggaran Sementara  (PPAS) yang akan   diusulkan   oleh  kepala  daerah  untuk   disepakati   bersama dengan DPRD  sebagai landasan   penyusunan  Rancangan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).
  3. Secara    operasional,    memuat     arahan    untuk     peningkatan     kinerja pemerintahan   di bidang  pelayanan  dan  pemberdayaan masyarakat  serta pemerintah   daerah yang  menjadi  tanggung jawab  masing-masing  kepala perangkat    daerah   dalam   melaksanakan    tugas   dan   fungsinya    yang ditetapkan  dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah; dan
  4. Secara   faktual,    menjadi   tolak   ukur    untuk    menilai    capaian   kinerja penyelenggaraan   pemerintahan    daerah   merealisasikan    program   dan kegiatan  dalam mewujudkan  kesejahteraan masyarakat.

RPJMD Kabupaten  Buton  Utara  tahun  2021-2026 mengusung tema pembangunan “Mempercepat  Transformasi   Ekonomi   Melalui   Pemantapan Infrasruktur,  Peningkatan  Sumber Daya Manusia  dan Pengembangan Sumber Daya Lokal  Berkelanjutan,” paparnya.

Dimana dalam pelaksanaan  prioritasnya  masih  fokus  pada pembangunan, pemeliharaan,   perbaikan  infrastruktur    jalan  dan  jembatan, peningkatan  dan  pengembangan kualitas   sumber  daya manusia  serta  pada upaya  pemulihan,   perbaikan  serta  peningkatan   ekonomi  dan  kesejahteraan masyarakat.

“RKPD ini merupakan dokumen  yang terintegrasi  dan  menjadi  menjadi satu kesatuan  dengan dokumen perencanaan disusun dengan pendekatan  teknokratis   dan partisipatif,” kata Ketua DPD PAN Butur itu, Rabu, 7 Maret 2024.

Suasana rapat pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 (Foto : ist)

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 25  Tahun  2004, lanjutnya, hubungan antar  dokumen  perencanaan daerah terdiri  atas dokumen  perencanaan yang berdimensi jangka  panjang yakni  20 tahun,  perencanaan jangka menengah yakni lima tahun,  dan  dokumen  perencanaan jangka  pendek (operasional)  yang  berdimensi   tahunan   yakni satu tahun.

Sedangkan berdasarkan struktur, dokumen perencanaan dibagi atas dokumen perencanaan berskala nasional dan dokumen perencanaan berskala daerah. Ruang lingkup perencanaan  pembangunan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang   sistem perencanaan Nasional terdiri atas:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
  3. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
  4. Rencana Kerja Pemerintah (RKP); dan
  5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

Hal tersebut  sejalan dengan  payung hukum   perencanaan di  tingkat  pusat,  maka dokumen  Perencanaan Daerah meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  3. Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD);
  4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
  5. Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Rukman menjelaskan dalam RPJMD  berisi  penjabaran  dari  visi,  misi,   dan  program kepala   daerah  yang   memuat   tujuan,   sasaran,   strategi,   arah   kebijakan, pembangunan daerah  dan keuangan daerah.

Selain itu  juga memuat  program perangkat daerah  dan lintas  perangkat daerah yang disertai  dengan kerangka pendanaan bersifat  indikatif  untuk  jangka waktu  5 tahun  yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Kata Dia, Rencana Kerja  Pemerintah  Daerah  (RKPD) Kabupaten  Buton   Utara tahun   2024  disusun   dengan   berpedoman  pada  sasaran,   strategis,  arah kebijakan,    prioritas    pembangunan   dan   program   pembangunan   RPJMD Tahun  2021-2026.

RKPD Tahun 2024 menjadi pedoman  bagi  penyusunan   Renja  Perangkat Daerah   yang  disusun  sesuai dengan tugas  dan fungsi  dari  tiap  Perangkat Daerah.  Program dan  kegiatan RKPD  Tahun  2024,   menjadi  acuan   dalam  penyusunan   KUA-PPAS APBD Kabupaten   Buton   Utara  Tahun   2024  dan   selanjutnya   menjadi  pedoman dalam penyusunan  RAPBD,” tandasnya. (Adv)

Facebook Comments Box