
Butur, Trimediasultra.com – Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program kerja pemerintah daerah, baik dari segi penganggaran maupun pelaksanaan kinerja. Perlu merangkum apa yang menjadi masalah di masyarakat lalu akan berupaya memberikan solusi melalui program RPJMD.
Dalam menentukan arah kebijakan pembangunan perlu perencanaan pembangunan. Pasalnya, merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) H. Rukman Basri Zakariah mengatakan dokumen RKPD tahun 2024 memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rukman memaparkan kedudukan peran dan fungsi RKPD yang di maksud adalah sebagai berikut:
- Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, perkiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun.
- Secara normatif, menjadi dasar penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).
- Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kepala perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah; dan
- Secara faktual, menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
RPJMD Kabupaten Buton Utara tahun 2021-2026 mengusung tema pembangunan “Mempercepat Transformasi Ekonomi Melalui Pemantapan Infrasruktur, Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sumber Daya Lokal Berkelanjutan,” paparnya.
Dimana dalam pelaksanaan prioritasnya masih fokus pada pembangunan, pemeliharaan, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia serta pada upaya pemulihan, perbaikan serta peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“RKPD ini merupakan dokumen yang terintegrasi dan menjadi menjadi satu kesatuan dengan dokumen perencanaan disusun dengan pendekatan teknokratis dan partisipatif,” kata Ketua DPD PAN Butur itu, Rabu, 7 Maret 2024.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, lanjutnya, hubungan antar dokumen perencanaan daerah terdiri atas dokumen perencanaan yang berdimensi jangka panjang yakni 20 tahun, perencanaan jangka menengah yakni lima tahun, dan dokumen perencanaan jangka pendek (operasional) yang berdimensi tahunan yakni satu tahun.
Sedangkan berdasarkan struktur, dokumen perencanaan dibagi atas dokumen perencanaan berskala nasional dan dokumen perencanaan berskala daerah. Ruang lingkup perencanaan pembangunan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Nasional terdiri atas:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
- Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
- Rencana Kerja Pemerintah (RKP); dan
- Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Hal tersebut sejalan dengan payung hukum perencanaan di tingkat pusat, maka dokumen Perencanaan Daerah meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD);
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
- Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Rukman menjelaskan dalam RPJMD berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Selain itu juga memuat program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Kata Dia, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Utara tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada sasaran, strategis, arah kebijakan, prioritas pembangunan dan program pembangunan RPJMD Tahun 2021-2026.
RKPD Tahun 2024 menjadi pedoman bagi penyusunan Renja Perangkat Daerah yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi dari tiap Perangkat Daerah. Program dan kegiatan RKPD Tahun 2024, menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD,” tandasnya. (Adv)



