KPU Butur Umumkan Daftar Pemilih Semetara (DPS) Pilkada 2024

102
Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Buton Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Rangkaian tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) satu per satu mulai rampung. Saat ini KPU Kabupaten Buton Utara (Butur) telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak tahun 2024.

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Buton Utara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan di salah satu Hotel yang terletak di Kecamatan Kulisusu, Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 14.30 wita.

Berdasarkan rapat pleno tersebut KPU Butur mengumumkan bahwa jumlah DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024 mencapai 49.467 orang.

“Rapat pleno ini merupakan penetapan DPS pada Pilkada serentak 2024 dan ini belum final,’’ ujar Ketua KPU Butur, Munarsiy.

Adapun rincian DPS tersebut terdiri dari 24.983 pemilih laki-laki dan 24.484 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 6 wilayah Kecamatan dan 90 Desa, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 130 unit,” paparnya.

Karena belum final, KPU Butur masih menunggu masukan dari Bawaslu dan masyarakat untuk selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Ihwal hal tersebut, Munarsiy mengimbau seluruh pihak untuk mencermati pengumuman DPS yang sudah ada di kelurahan, kecamatan, maupun di desa se-Kabupaten Butur.

Hasil Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Buton Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Unduh Dokumen [522.61 KB]

“Ketika masih ada laporan pemilih meninggal dunia, pindah-masuk, umur 18 tahun dan sebagainya masih bisa dimutakhirkan sebagai tahapan DPSHP,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Bawaslu Butur itu menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, untuk saat ini tengah berlangsung tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Menurut Peraturan KPU, tahapan ini dimulai sejak 31 Mei sampai 23 September 2024.

Pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih ini terdiri dari beberapa proses yang dilakukan oleh petugas terkait hingga batas waktu yang telah ditentukan. Lantas bagaimana proses penyusunan daftar Pemilih dalam Pilkada 2024?

Berikut uraian tahapannya, Kata Munarsiy, seperti dilansir Bawaslu yang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang:

Pengumpulan Data DPT dari Pemilu 2024
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir (Pemilu 2024) digunakan sebagai sumber pemutakhiran data Pemilihan (Pilkada 2024). Hal ini dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.

Pengumpulan DP4 dari Disdukcapil Kab/Kota
Data DP4 diperoleh dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih dalam Pilkada 2024.

Pemutakhiran DPT dan DP4 oleh Panitia PPS
DPT dan DP4 dilakukan pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan berdasarkan perbaikan dari RT, RW, atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih untuk Pilkada 2024 paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih di Tingkat PPK
Daftar Pemilih hasil pemutakhiran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK. Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran diserahkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Daftar Pemilih Sementara Mulai Diumumkan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman RT dan RW atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari.

Perbaikan DPS Jika Ada Masukan/Tanggapan
PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama lima hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir.

DPS Hasil Perbaikan Diserahkan ke KPU Kab/Kota
Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama dua hari, terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan (Pilkada 2024) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024.(Adv/Adm/Trimediasultra.com)

 

Facebook Comments Box