
Butur, Trimediasultra.com – Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur) Mardan Mahfudz optimis salah satu program 100 hari kerja pertama Bupati Butur, Afirudin Mathara dan Wakilnya Rahman tentang pemeliharaan jalan rusak perbatasan Kabupaten Buton – Butur bisa tuntas dalam jangka waktu seratus hari.
Mardan menjelaskan, pekerjaan jalan sedianya akan tuntas dalam waktu yang lebih cepat dari target. Pasalnya, saat ini progres pekerjaan sudah mencapai 90 persen. Dinas PUPR menunjukkan gerak cepatnya dalam mengatasi masalah jalan rusak yang banyak dikeluhkan masyarakat. Perbaikan jalan sepanjang 104 kilometer ini sudah dianggarkan sejumlah Rp. 2,4 milyar.
Menurutnya, jika cuaca mulai bagus, maka beberapa titik yang belum ditimbun atau masih berlumpur akan segera dibenahi sampai tuntas. Akan tetapi, curah hujan dengan intensitas tinggi menjadi kendala yang tak bisa dihindarkan.
“Kami memahami keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H. Oleh karena itu, kami bergerak cepat untuk melakukan perbaikan seoptimal mungkin,” ujanya.
Adapun titik jalan yang belum tersentuh penimbunan adalah wilayah Rante Gola, Kecamatan Bonegunu dengan panjang ruasnya sekira seratus meter.
Kemudian sebagian poros antara Desa Baluara dan Pongkowulu, Kecamatan Kambowa. Tepatnya di Pendakian Walipuo dan sekitarnya.
“Insyaallah jika cuaca sudah bersahabat, kami akan segera selesaikan sisa pekerjaan yang belum tuntas sebelum masa kerja seratus hari kepemimpinan Bupati dan Wakil Buti Butur tiba,” ujar Mardan Mahfud di Kulisusu, Rabu 28 Mei 2025.

Mardan menambahkan kategori jalan yang menjadi kewenangan dinas PUPR adalah jalan yang menghubungkan pusat kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan administrasi didalam kabupaten. Selain itu, jalan lingkungan dan jalan di dalam kawasan perumahan dan permukiman. Namun bagi masyarakat umum semua kategori jalan adalah kewenangan dinas PUPR.
Kata dia, adapun langkah pertama dalam strategi ini adalah pemetaan dan prioritisasi infrastruktur jalan. bahwa pemetaan kebutuhan jalan yang rusak dan memerlukan pemeliharaan segera dilakukan.
Kabag Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Daerah, La Ode Husima, menambahkan, perhitungan seratus hari kerja pemerintah daerah didasarkan pada lima hari kerja per minggu, sesuai peraturan bupati yang berlaku.
“Dengan demikian, apabila dihitung berdasarkan hal itu, berarti seratus hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Butur itu akan jatuh tempo pada tanggal 16 Juli 2025. Sehingga optimisme Kadis PU atas perbaikan jalan provinsi yang menghubungkan Butur, Kabupaten Buton dan Kota Baubau tersebut bakal tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan jurnalis media ini di beberapa ruas jalan yang telah di perbaiki, pengemudi dapat memacu kendaraannya dengan kecepatan 60 kilo meter per jam. Dibandingkan sebelum perbaikan jalan tersebut kecepatan mobil hanya bisa berjalan di atas 20 sampai 40 kilo meter perjam.
“Kalau sebelum ada perbaikan jalan, jarak tempu dari Desa Mata, Kecamatan Kambowa samapi ke Ereke mencapai empat jam, maka setelah dilakukan uji coba saat jalan sudah diperbaiki seperti sekarang ini kami bisa menempuh dalam waktu dua jam lebih sedikit,” ujar seorang sopir angkutan umum dalam kota lintas Ereke – Kambowa.(Adm/M2).



