Sujono Pimpin Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Ranwal RPJMD 2025-2029

20
Wakil Ketua I DPRD Butur Sujono, S. Ars saat tanda tangan nota kesepahaman rancangan awal RPJMD Butur tahun 2025-2029.
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) gelar Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Butur tahun 2025 – 2029.

Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Sujono didampingi Wakil Ketua II Fatriah turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buton Utara Afirudin Mathara, Sekretaris Daerah Muhammad Hardhy Muslim, Dandim 1429/Butur Acuk Andrianto, jajaran Pemkab Butur.

Sujono mengatakan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD adalah proses formal di mana kepala daerah dan DPRD menyepakati rancangan awal dokumen RPJMD yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun ke depan.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menandai sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyepakati arah pembangunan lima tahun ke depan, yang akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Wakil Ketua I DPRD Butur Sujono bersama Bupati Buton Utara Afirudin Mathara salami peserta rapat baik dari unsur Forkopimda dan Kepala OPD.

Politisi partai berlogo pohon beringin itu menyampaikan berdasarkan daftar hadir yang ada di meja pimpinan rapat yang telah disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ismail Rewa bahwa saat ini 13 orang dari 20 orang DPRD dan telah mendatangani daftar hadir maka sesuai ketentuan Pasal 111 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 31 tahun 2024 tentang Tata Tertib telah mencapai Kuorum.

Kuorum rapat dewan lanjutnya, jumlah minimum anggota dewan yang harus hadir dalam rapat, agar rapat tersebut dianggap sah dan dapat mengambil keputusan.

Tanpa Kuorum, rapat tidak dapat melanjutkan agenda dan mengambil keputusan resmi. Kuorum ini memastikan bahwa keputusan yang diambil mewakili mayoritas anggota dewan bukan hanya segelintir orang,” jelasnya di Ruang Sidang DPRD Butur, Jum’at 20 Juni 2025 pukul 16.00 wita.

Pasalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menguraikan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu 5 tahun.

Sejumlah Anggota DPRD Butur yang hadir pada kegiatan rapat paripurna penandatangan nota kesepahaman rancangan awal RPJM Butur tahun 2025-2029.

Rancangan Awal RPJMD merupakan tahap awal penyusunan RPJMD yang berisi gambaran umum kondisi daerah, permasalahan, potensi, serta strategi dan arah kebijakan pembangunan yang akan diterapkan. Sementara penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah awal yang penting dalam penyusunan RPJMD, yang kemudian akan dilanjutkan dengan konsultasi publik dan penyusunan dokumen final. “DPRD mencermati betul isu-isu strategis yang harus menjadi perhatian terutama dalam bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor pertanian yang merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Butur,” tandasnya. (Adm/M2).

Facebook Comments Box