
Butur, trimediasultra.com – DPRD Butur gelar sidang paripurna penandatangan nota kesepahaman rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Pasalnya, DPRD telah menyelesaikan agenda yang sangat penting yaitu pembahasan rancangan awal RPJMD yang dilaksanakan melalui pembahasan Gabungan Komisi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur).
Muhammad Sairman Sahadia mewakili ketua gabungan komisi DPRD menyampaikan pembahasan rancangan awal RPJMD oleh DPRD untuk mewujudkan terciptanya pembangunan yang baik dan berkesinambungan. Selanjutnya, puncak dari pembahasan ini adalah penandatanganan nota kesepahaman, hari ini yang akan dilakukan sebagai bentuk perhatian dan komitmen kita bersama sehingga rancangan awal ini bisa mendapat persetujuan bersama.
Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang strategis, kata Sairman, kebijakan yang dirumuskan dalam perencanaan pembangunan daerah yang baik dan efektif sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa dalam melaksanakan pembangunan daerah pemerintah daerah diamanatkan untuk menyusun rencana rancangan pembangunan daerah mulai dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) maupun RPJMD.
Pembahasan rancangan awal RPJMD ini untuk menyatakan dimana arah kebijakan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama 5 tahun ke depan serta untuk menyelesaikan visi misi dan program bupati dan wakil bupati butur.

“Olehnya itu, rancangan awal RPJMD ini harus sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” tuturnya di Ruang Rapat Sidang DPRD Butur.
Lanjutnya, untuk memastikan bahwa RPJMD ini disusun dan akan menjadi pedoman komprehensif yang valid dan implementatif bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Daerah DPRD masyarakat dan dunia usaha.
“Artinya Pemda Bisa mengakomodasi seluruh kepentingan dan aspirasi masyarakat Buton Utara,” kata Sairman, Jum’at sore, 20 Juni 2025.
Kemudian, setelah penandatanganan antara Bupati dan DPRD atas rancangan awal RPJMD tahun 2025 2009 ini selanjutnya akan melahirkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang RPJMD Kabupaten Buton Utara tahun 2015-2029 yang kemudian akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah .
Namun sebelum itu, DPRD berharap kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Buton Utara tahun 2025 2029 untuk mengakomodir saran dan masukan DPRD yang disampaikan dalam pembahasan.

”Saya kira semua ini untuk menjawab persoalan yang ada di masyarakat. Kami mengharapkan agar RPJMD tahun 2025-2029 dapat merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan serta tujuan pembangunan daerah yang spesifik, terukur, realistis untuk periode 5 tahun ke depan serta dapat mengakomodir isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat sehingga rpjmd tahun 2025-2029 dapat memberikan dampak yang positif untuk memajukan daerah yang kita cintai ini.
Dikatakannya, perlu kami sampaikan bahwa rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 telah dibahas oleh DPRD melalui rapat paripurna DPRD atau Gabungan Komisi Dewan bersama tim penyusun rancangan awal RPJPD Pemda Butur yang dalam hal ini adalah Bappeda.
“Oleh karena itu, rapat paripurna adalah rapat forum tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan dan pesan terhadap nota kesepakatan bersama atas rancangan awal RPJMD tahun 2025-2009 ini maka perlu persetujuan dari anggota dewan yang terhormat untuk itu saya tawarkan kepada anggota dewan yang terhormat apakah rancangan awal RPJMD ini disetujui?. Seluruh anggota Dewan kompak mengucapkan setuju terhadap rancangan awal RPJMD Butur tahun 2025-2029,” (Adm/M2).



