Sekda Butur Apresiasi Kinerja Satgas P3H

37
Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim (tengah) hadiri Rakor Fasilitas Sertifikasi Halal.
Advertisement

Kendari, Trimediasultra.com – Sekretaris Daerah Buton Utara (Butur) Muhammad Hardhy Muslim apresiasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Hal tersebut disampaikan usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) terkait kegiatan fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Kegiatan Rakor ini diikuti oleh para Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se-Sultra bertempat di Swissbel Hotel Kendari, Selasa, 15 Juli 2025.

Kata dia, Satgas Jaminan Produk Halal Kabupaten Butur yang bernaung di Kementerian Agama (Kemenag) melakukan Pengawasan Jaminan Produk Halal terbaik. Butur menerima penghargaan sebagai daerah dengan jumlah sertifikat halal terbit terbanyak dan pendamping teraktif.

Pengawasan dilakukan di dua titik yaitu di pusat kuliner ikan asap di desa Malalanda dan penjual kue dan pelaku usaha di sepanjang jalan poros kabupaten pada Oktober 2024 lalu,” jelasnya.

Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Butur itu menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah bekerja maksimal.

“Saya harap kinerja pendamping yang sudah sangat baik ini dapat dioptimalkan lagi guna mendukung Wajib Halal dan menyukseskan Indonesia menjadi pusat halal dunia,” ucapnya.

Suasana Rakor Fasilitasi Sertifikasi Halal yang diikuti oleh Sekretaris Daerah se-Sultra.

Selain itu, eks Kepala Inspektorat Butur ini menyampaikan Rakor ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta, dalam pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

BPJPH terus melakukan sinergisitas, edukasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), demi tercapainya target nasional sertifikasi halal,” ujarnya.

Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal produk UMK, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, telah diberlakukan pada 17 Oktober 2024.

Informasi tambahan, Rakor tersebut diawali dengan sambutan Direktur Sertifikasi Halal, Yanis Naini, S.E., M.Ak., serta dibuka oleh Gubernur Sultra Andy Sumangerukka yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Prov. Sultra Nur Saleh.(Adm/M2/H411151l).

Facebook Comments Box