
Buranga, trimediasultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara bersama legislatif laksanakan rapat kerja mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah.
Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara melalui Kasubag Protokol, Hamsil mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat akibat kapasitas fiskal daerah yang lemah dan kurang optimalnya kemampuan menggali sumber-sumber PAD.
Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses penagihan dan pengelolaan PAD, serta merumuskan strategi dan langkah konkret untuk optimalisasi PAD,” terangnya di Aula Rapat Setda Butur, Selasa, 2 September 2025.
Beberapa objek pajak daerah yang perlu dioptimalkan dalam peningkatan PAD diantaranya, pertama pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan, kedua Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, ketiga pajak barang dan jasa tertentu seperti pajak makanan dan/atau minuman (pajak restoran), pajak jasa tenaga listrik (PPJ), pajak jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan. Keempat pajak reklame, kelima pajak air tanah, keenam opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), ketujuh opsen atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kata Bupati Butur, ke depan pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja yang bersifat strategis dan berdampak langsung pada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Perlunya peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan anggaran dan penggunanya pro rakyat khususnya sektor pendidikan, kesehatan, pertanian dan UMKM.
“Sinergi lintas sektor dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus lebih diperhatikan termasuk selalu memperkuat hubungan dengan DPRD dalam mencari dan menemukan sektor-sektor pendapatan baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afirudin menuturkan APBD mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah darah dalam menjalankan fungsinya baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, pembangunan di berbagai sektor dan pemberdayaan masyarakat.
Eks Ketua Peradi Sultra itu berharap melalui rapat evaluasi dan optimalisasi PAD tersebut, Pemda Butur dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan asli daerah secara profesional, transparan dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik,” tandasnya.(Adm/H41151l/M2).



