
Jakarta, Trimediasultra.com – Pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) berkomitmen menerapkan sistem meritokrasi sebagai strategis mewujudkan birokrasi profesional, kompeten, dan berintegritas juga penguatan implementasi sistem merit dan penerapan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hari ini saya menandatangani komitmen pembangunan meritokrasi instansi daerah se-wilayah kerja Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional,” kata Bupati Butur, Afirudin Mathara
Afirudin mengatakan penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, diikuti oleh seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat, yang masing-masing didampingi Kepala BKPSDM, berlangsung di Aula Gedung I Lantai 5 BKN, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Meritokrasi di instansi daerah adalah penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lngkup pemerintah daerah. Sistem ini memastikan penempatan dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompotensi dan kinerja yang objektif, bukan pada kedekatan atau faktor politik.
Dikatakannya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penting bagi Pemerintah Butur dalam memperkuat tata kelola ASN, serta mendorong terwujudnya misi utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tertuang dalam Asta Cita ke-4 dan ke-7 sebagai landasan pencapaian visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045″.

Orang nomor satu di Butur itu menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang profesional, bersih, efisien, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas pelayanan pemerintah.
Kepala BKPSDM Butur menambahkan bahwa tata kelola birokrasi saat ini seluruhnya by sistem, artinya segala proses yang dilakukan dalam pengelolaan tata pemerintahan tidak lagi mengedepankan kemauan pribadi ASN, tapi semua mengikuti petunjuk pelaksanaan yang diamanatkan Undang-Undang yang berlaku,” terangnya melalui via telepon seluler.(Adm/M2).



