IPW Soroti Dugaan Pelanggaran Alih Fungsi LP2B di Buton Utara

309
Ketua IPW Indonesia, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan Pemda Butur bahwa secara hukum, kewenangan untuk mengubah atau menyetujui alih fungsi LP2B tidak berada sepenuhnya di tangan Bupati.(foto.ist)
Advertisement

Buranga, Trimediasultra.com – Munculnya surat tertanggal 11 September 2025 terkait Permintaan Pejabat/Staf Verifikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) memantik perhatian publik.

Surat tersebut meminta setiap instansi mengusulkan nama pejabat untuk masuk dalam Tim Verifikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang merujuk pada ketentuan UU 41 Tahun 2009, PP 1 Tahun 2011, Permen Pertanian 81 Tahun 2013, serta Perda LP2B Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022.

Namun, Indonesia Police Watch (IPW) menduga kemunculan surat itu janggal karena terjadi di tengah bergulirnya dugaan pelanggaran alih fungsi LP2B yang saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh, menyebut munculnya surat tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan seluruh unsur pejabat Pemda Buton Utara dalam kebijakan alih fungsi lahan yang kini tengah disidik aparat penegak hukum.

IPW mengingatkan bahwa sebelumnya masyarakat telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda LP2B.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/A/14/VII/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA, tanggal 18 Juli 2025. Penyidikan kasus itu kemudian naik tahap dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/VII/RES.5/2025/Ditreskrimsus, Polda Sultra tertanggal 21 Juli 2025.

Ketua IPW Sugeng Teguh menegaskan bahwa Pemda Buton Utara diduga telah melakukan pelanggaran pidana karena membangun fasilitas pemerintah di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2022. Menurutnya, penetapan LP2B adalah kebijakan strategis nasional untuk menjamin ketersediaan pangan di tengah pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Karena itu, lahan LP2B tidak boleh dialihkan untuk pembangunan apa pun, termasuk bangunan pemerintah.

“Pemda Buton Utara justru memberi contoh buruk dengan membangun puskesmas di kawasan LP2B. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dugaan pelanggaran pidana,” tegas Sugeng saat diwawancarai via telpon seluler, Kamis, 20 November 2025.

IPW juga menyebut bahwa tanggung jawab utama terkait alih fungsi LP2B berada pada bupati, bukan sekadar pejabat teknis di bawahnya. Lebih jauh, IPW mengaku mendapat informasi adanya surat internal yang mengarah pada upaya mengubah status LP2B, yang menurut mereka merupakan tindakan melampaui kewenangan.

Secara hukum, kewenangan untuk mengubah atau menyetujui alih fungsi LP2B tidak berada sepenuhnya di tangan bupati. Proses tersebut harus melalui verifikasi lintas instansi, melibatkan Tim Verifikasi, pemerintah provinsi, hingga kementerian, serta hanya dapat dilakukan melalui perubahan Perda LP2B yang berlaku.

Atas dasar itu, IPW mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menetapkan tersangka, mengingat penyidik disebut telah melakukan gelar perkara pada tahap penyidikan.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, mengingat adanya dugaan pelanggaran berlapis terkait tata ruang, perlindungan lahan pangan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan alih fungsi lahan LP2B di Buton Utara.(Adm/M2)

Facebook Comments Box