Aktivitas Sabung Ayam di Bente Disorot, Advokat Mawan Dorong Penegakan Hukum Tegas

51
Ilustrasi judi sabung ayam. (foto.ist).
Advertisement

Buranga, Trimediasultra.com – Penggiat hukum Mawan, S.H., angkat bicara terkait maraknya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas sabung ayam di Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara. Ia menilai, isu tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.

Advokat muda yang tergabung dalam PPKHI tersebut menegaskan bahwa pejabat desa memiliki kewajiban menjaga wilayahnya dari segala bentuk praktik ilegal. Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan pejabat publik dalam kegiatan yang melanggar hukum, maka sanksi pidana bisa saja dikenakan secara tegas.

“Kalau ada indikasi dan laporan masyarakat, seharusnya segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas dilarang undang-undang, termasuk sabung ayam,” kata Mawan dengan nada tegas saat ditemui di salah satu warkop, Sabtu, 22 November 2025.

Ia menjelaskan, tindak pidana perjudian secara hukum dapat dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. Selain itu, pasal 55 KUHP dapat diberlakukan apabila terdapat pihak lain yang terbukti turut serta atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

Menurut Mawan, isu ini harus dilihat secara serius karena menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan desa. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, kata dia, maka konsekuensi hukum dan sanksi administratif dapat diberlakukan sesuai ketentuan peraturan desa dan peraturan pemerintahan.

Mawan juga mendesak Pemkab Buton Utara untuk segera melakukan klarifikasi resmi dan memastikan apakah informasi masyarakat tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara fakta.

“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Masyarakat ingin kepastian dan ketegasan. Kalau memang ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada, sampaikan dengan jelas agar tidak menjadi isu liar,” tegasnya.

Ia juga meminta Polres Buton Utara merespons informasi yang beredar sebagai bentuk tanggung jawab institusi penegak hukum. Menurutnya, sikap transparan dan tindakan cepat akan membuat masyarakat merasa dilindungi.

Polisi punya kewenangan penuh untuk memeriksa setiap laporan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pembiaran. Negara tak boleh kalah dari aktivitas ilegal sekecil apa pun,” ujar Mawan.

Advokat itu pun mendorong pengawasan berlapis dari perangkat hukum di tingkat provinsi hingga pusat untuk memastikan penanganan isu ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (Adm/M2). 

Facebook Comments Box