Video Diduga Judi Sabung Ayam Beredar di Media Sosial, Warga Minta Aparat Usut Tuntas Aktivitas di Desa Bente

80
Aktivitas masyarakat di Desa Bente, Kecamatan Kambowa diduga lakukan judi sabung ayam.(foto.ist).
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Sebuah video yang menunjukkan aktivitas diduga sabung ayam di Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, menjadi perbincangan hangat warganet setelah diunggah oleh akun Facebook bernama Muh Rudun di grup publik Butur Perubahan. Video tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah pengguna media sosial yang meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut kebenaran aktivitas yang terekam.

Dalam unggahan yang viral itu, akun Muh Rudun menandai aparat penegak hukum dan menyampaikan permintaan agar Polres Buton Utara serta Polsek Kambowa segera melakukan penindakan. Ia juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau pengawasan resmi dari pihak berwenang.

“Meminta polisi untuk segera menangkap kepala desa Bente. Jangan diam membisu,” tulis akun tersebut dalam keterangan video. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas itu melibatkan pihak pemerintah desa, meski hal tersebut belum dapat dipastikan dan masih bersumber dari pernyataan warganet.

Komentar Warganet Beragam, Ada yang Menilai Bagian dari Hiburan

Unggahan video itu kemudian disambut berbagai komentar. Seorang pengguna Facebook dengan nama Even Even menilai bahwa kegiatan sabung ayam kerap dianggap sebagai hiburan dan bagian dari pesta adat di beberapa daerah.

“Bos kasih biar saja, itu hiburannya, pesta adat,” tulis akun tersebut menanggapi video yang beredar pada Minggu malam, 23 November 2025 pukul 22.41 wita.

Namun tanggapan itu kembali dibantah oleh akun Muh Rudun yang menilai bahwa aktivitas seperti itu tetap memerlukan perhatian aparat dan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Ia juga melempar dugaan gratifikasi terkait pihak-pihak tertentu, yang hingga kini belum dapat diverifikasi.

Belum Ada Keterangan Resmi dari Desa dan Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bente, Pemerintah Kecamatan Kambowa, maupun Polres Buton Utara belum mengeluarkan pernyataan terkait video yang beredar. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Bente dan aparat kepolisian untuk memastikan status dan kebenaran informasi tersebut.

Pihak Polres Buton Utara juga belum memberikan penjelasan apakah telah menerima laporan resmi atau melakukan pengecekan lapangan terkait video yang viral tersebut. Masyarakat berharap aparat segera memberikan penjelasan agar isu yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Konteks Hukum: Perjudian Termasuk Tindak Pidana

Mengutip dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, aktivitas sabung ayam yang disertai unsur taruhan masuk kategori tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP mengatur larangan penyelenggaraan atau pemberian kesempatan untuk berjudi, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 55 KUHP dapat diberlakukan terhadap pihak yang terbukti turut serta atau membantu terselenggaranya kegiatan tersebut. Namun seluruh ketentuan itu hanya dapat diterapkan apabila aparat menemukan bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Warga Minta Pemerintah dan Polisi Bertindak Sesuai Prosedur

Sejumlah warga menilai klarifikasi resmi sangat penting mengingat video yang beredar berpotensi memicu kesalahpahaman di masyarakat. Mereka meminta pemerintah desa, Pemkab Buton Utara, serta aparat kepolisian untuk mengecek langsung situasi di lapangan dan memastikan apakah aktivitas dalam video tersebut benar terjadi belakangan ini atau hanya rekaman lama.

Masyarakat juga berharap agar aparat hukum dapat menyampaikan perkembangan secara terbuka dan objektif, sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Redaksi Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari unggahan dan komentar warganet di media sosial, yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak mengambil kesimpulan apa pun mengenai keterlibatan pihak tertentu dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Klarifikasi lengkap dari pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian akan dimuat segera setelah tersedia.(Adm/M2).

Facebook Comments Box