Diduga Politik Uang, Warga Ajukan Keberatan Hasil Pemilihan Ketua RT 11 Mandonga

13
Tokoh Perempuan RT 11 RW 008 Mandonga, Hajah Titi.
Advertisement

Kendari, Trimediasultra.com – Seorang warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, mengajukan keberatan resmi atas hasil pemilihan Ketua RT 11 RW 008 yang digelar pada 20 Desember 2025. Keberatan tersebut disampaikan karena pemilihan diduga diwarnai praktik manipulasi politik dan pelanggaran prinsip demokrasi lokal.

Tokoh Perempuan RT 11 RW OO8 Mandonga, Hajah Titi mengaku telah menyerahkan surat keberatan kepada Lurah Mandonga, disertai sejumlah bukti dugaan kecurangan yang terjadi sebelum dan saat pelaksanaan pemungutan suara.

“Saya sudah mengajukan surat keberatan resmi kepada Lurah Mandonga, lengkap dengan bukti-bukti di lapangan, termasuk komunikasi melalui WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya pembagian sembako oleh tim pendukung salah satu calon,” kata Hajah Titi saat ditemui di kediamannya, Kamis malam (25/12/2025).

Menurutnya, bukti tersebut memuat rincian dugaan pembagian minyak goreng, beras, dan gula pasir kepada warga menjelang hari pemungutan suara. Selain itu, pihaknya juga mengantongi rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang.

Hajah Titi menilai, dugaan manipulasi politik dalam pemilihan RT berpotensi merusak tatanan sosial dan keharmonisan warga. Padahal, RT merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat masyarakat yang seharusnya dibangun melalui proses demokratis yang jujur dan transparan.

“Jika sejak awal prosesnya tidak bersih, maka dampaknya adalah konflik sosial antarwarga. Tujuan pemilihan RT untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan harmonis justru tidak tercapai,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan tidak adanya daftar hadir pemilih yang jelas. Menurutnya, panitia tidak menyusun absensi resmi sehingga jumlah pemilih tidak dapat diverifikasi secara akurat. Dari sekitar 70 Kartu Keluarga (KK) yang tercatat, total suara yang masuk justru mencapai 109 suara.

“Ini menimbulkan dugaan adanya pemilih ganda dalam satu KK dan bahkan pemilih fiktif. Selisih suara sekitar dua puluhan sangat janggal,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan yang diumumkan panitia, calon nomor urut satu, Solihin, memperoleh 71 suara, calon nomor urut dua Ismail, SH memperoleh 18 suara, dan calon nomor urut tiga Tina Intan memperoleh 20 suara.

Keberatan lainnya menyangkut proses pengelolaan kotak suara. Hajah Titi menyebut kotak suara tidak diperlihatkan secara terbuka saat pemungutan dimulai, namun hasil pemilihan justru diumumkan melalui grup WhatsApp panitia dalam kondisi kotak suara masih tertutup.

“Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan demokrasi. Bahkan secara administrasi bisa dinilai cacat hukum,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan peran Ketua Panitia yang disebut hanya hadir di awal kegiatan dan meninggalkan lokasi sebelum proses penghitungan suara selesai. Padahal, hasil pemilihan telah diumumkan sebelum kotak suara dibuka secara terbuka.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Hajah Titi meminta Pemerintah Kota Kendari melalui pihak kecamatan dan kelurahan untuk meninjau ulang proses pemilihan Ketua RT 11 RW 008.

Ia mengusulkan tiga langkah, yakni meninjau kembali seluruh tahapan pemilihan, mendiskualifikasi kandidat yang terbukti melakukan praktik politik uang, serta melaksanakan pemilihan ulang dengan panitia yang dibentuk langsung oleh pihak kelurahan.

“Pemilihan RT harus menjadi contoh demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Karena RT adalah garda terdepan pemerintahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(Adm/Mus)

Facebook Comments Box