DPRD Buton Utara Evaluasi Pengangkatan Kepala Sekolah PLT dalam Rapat Komisi I

6
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk respons DPRD terhadap berbagai aspirasi dan masukan dari guru serta tenaga kependidikan di lapangan.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara melalui Komisi I menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara guna mengevaluasi kebijakan pengangkatan Kepala Sekolah Pelaksana Tugas (PLT) serta penataan jam mengajar guru.

Rapat kerja tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Buton Utara dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I, jajaran Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta unsur terkait lainnya, Kamis, 29 Januari 2026.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk respons DPRD terhadap berbagai aspirasi dan masukan dari guru serta tenaga kependidikan di lapangan. Komisi I menilai, pengelolaan pendidikan daerah harus dilakukan secara cermat, berlandaskan regulasi, dan mengedepankan prinsip keadilan, terutama dalam hal pemenuhan jam mengajar guru dan penugasan kepala sekolah.

Dalam rapat tersebut, Komisi I secara khusus menyoroti penugasan Kepala Sekolah PLT yang masih cukup banyak diterapkan di sejumlah satuan pendidikan. DPRD menegaskan bahwa status PLT pada prinsipnya bersifat sementara dan tidak boleh berlangsung dalam jangka waktu yang terlalu lama tanpa kejelasan status definitif. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada efektivitas manajemen sekolah, stabilitas kepemimpinan, serta berpengaruh terhadap pengaturan jam mengajar guru.

Selain itu, Komisi I juga menaruh perhatian serius pada penataan jam mengajar guru, khususnya guru bersertifikasi. DPRD menilai bahwa penataan jam mengajar harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan riil sekolah, agar tidak merugikan guru dalam pemenuhan beban kerja maupun hak atas tunjangan profesi.

Dalam forum rapat kerja, Komisi I DPRD Buton Utara meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait dasar hukum pengangkatan Kepala Sekolah PLT, mekanisme penunjukan, serta sistem evaluasi yang diterapkan selama masa penugasan. DPRD juga mendorong agar proses pengangkatan kepala sekolah definitif dapat dipercepat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan prinsip meritokrasi.

Komisi I secara khusus menyoroti penugasan Kepala Sekolah PLT yang masih cukup banyak diterapkan di sejumlah satuan pendidikan

Ketua Komisi I DPRD Buton Utara menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus memberikan kepastian hukum, menjamin kesejahteraan guru, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Buton Utara berharap terbangun kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam menata kebijakan pendidikan daerah. Evaluasi terhadap pengangkatan Kepala Sekolah PLT diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah perbaikan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Komisi I DPRD Buton Utara berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif, serta memastikan bahwa kebijakan pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah daerah berjalan sesuai regulasi, transparan, dan berpihak pada kepentingan dunia pendidikan di Kabupaten Buton Utara.(Adm)

Facebook Comments Box