
ButonUtara, Trimediasultra.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buton Utara, Mazlin kembali menyoroti kebijakan penunjukan kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (PLT) yang dinilai menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pendidikan daerah. Isu ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Buton Utara bersama Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, Mazlin menegaskan bahwa penunjukan kepala sekolah PLT yang belum didukung Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berimplikasi langsung pada pemenuhan jam mengajar guru, khususnya guru yang telah mengantongi sertifikasi pendidik. Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan tenaga pendidik dan berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Butur itu menilai, kebijakan PLT kepala sekolah yang tidak ditata secara cermat telah memicu ketimpangan pembagian jam mengajar di satuan pendidikan. Akibatnya, sejumlah guru kesulitan memenuhi syarat minimal jam mengajar sebagai prasyarat mempertahankan tunjangan sertifikasi. Jika kondisi ini terus berlangsung, hak-hak guru terancam dan stabilitas proses belajar mengajar dapat terganggu.
Komisi I menegaskan bahwa penataan ulang kepala sekolah PLT menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah. Penataan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif dan legalitas kepegawaian, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap distribusi jam mengajar dan keberlangsungan sertifikasi guru.
Dalam forum rapat kerja itu, DPRD juga meminta Dinas Pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan penunjukan PLT kepala sekolah. Setiap kebijakan, menurut DPRD, harus berlandaskan regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan turunan yang merugikan guru maupun satuan pendidikan.

Selain itu, Komisi I DPRD Buton Utara mendorong Bagian Hukum Setda agar aktif memberikan pendampingan hukum dan telaah regulasi, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
DPRD menilai, tanpa adanya Pertek dan penataan yang terukur, persoalan jam mengajar guru akan terus berulang dari tahun ke tahun. Hal ini berpotensi melemahkan motivasi guru, mengganggu profesionalisme tenaga pendidik, serta berdampak pada mutu pendidikan secara keseluruhan.
Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Kabupaten Buton Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pendidikan agar tetap berpihak pada guru dan peserta didik. DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kepala sekolah PLT, demi menciptakan tata kelola pendidikan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Buton Utara.(Adm).



