Ke Mana Anggaran Sumur Bor Desa Lagundi? DPRD Buton Utara Minta Penjelasan

27
Ketua Komisi I DPRD Buton Utara, Malin tegaskan DPRD menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Advertisement

ButonUtara,Trimediasultra.com – Kejelasan anggaran program pengadaan sumur bor di Desa Lagundi menjadi sorotan dalam rapat pembahasan dan pendalaman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Utara Tahun Anggaran 2025. DPRD meminta penjelasan resmi terkait realisasi program yang telah dibahas dalam APBD namun disebut belum terlihat hasilnya di lapangan.

Sorotan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Buton Utara, Mazlin, saat rapat di ruang sidang dewan, Rabu (15/4/2026).

Menurut Mazlin, pengadaan sumur bor di Desa Lagundi sebelumnya telah masuk dalam pembahasan anggaran tahun 2025 melalui Dinas Perumahan. Namun hingga saat ini, keberadaan fisik kegiatan tersebut belum diketahui secara jelas.

“Kita sudah anggarkan saat pembahasan APBD, tetapi sampai hari ini pelaksanaannya belum diketahui ada di mana,” ujarnya.

DPRD Minta Transparansi Pelaksanaan Program

Mazlin menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut realisasi kegiatan, tetapi juga soal transparansi dan koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan DPRD.

Ia menjelaskan, DPRD menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Karena itu, ketika usulan warga sudah masuk dalam anggaran, maka pelaksanaannya perlu disampaikan secara terbuka.

“DPRD ikut menyetujui anggaran, tetapi setelah itu tidak tahu kegiatan tersebut dialihkan ke mana,” katanya.

Menurutnya, koordinasi yang baik penting agar DPRD dapat menjelaskan secara tepat kepada masyarakat.

Program sumur bor tersebut dinilai penting bagi masyarakat Desa Lagundi karena berkaitan dengan kebutuhan dasar air bersih. Mazlein mengaku warga telah menanyakan langsung perkembangan program tersebut.

“Masyarakat sudah berharap, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi yang terlihat. Mereka tentu bertanya kepada kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika program yang telah dijanjikan tidak terlaksana tanpa penjelasan, maka dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pembangunan daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Buton Utara, Mustafa, mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena baru dilantik pada 29 Desember 2025.

Suasana pembahasan dan pendalaman LKPJ Bupati Buton Utara Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dan kepala OPD.

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pejabat sebelumnya.

“Terus terang saya belum tahu detail persoalan ini, karena kami baru dilantik akhir Desember 2025. Jadi soal ke mana anggarannya, saya belum bisa menjelaskan secara lengkap,” katanya.

Ia juga menyebut usulan pengadaan sumur bor di Desa Lagundi kembali muncul dalam Musrenbang kecamatan sebagai usulan untuk tahun anggaran 2027.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Butur, Muhammad Sairman Sahadia menambahkan, sorotan DPRD ini menjadi pengingat bahwa setiap program yang dibiayai APBD harus memiliki kejelasan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Beberapa prinsip yang dinilai penting antara lain:

  • Transparansi penggunaan anggaran publik
  • Koordinasi OPD dengan DPRD dan masyarakat
  • Kepastian lokasi dan progres kegiatan
  • Pengawasan terhadap program prioritas masyarakat

Tanpa sistem yang terbuka, potensi kesalahpahaman dan ketidakpercayaan publik akan semakin besar.

Melalui pembahasan LKPJ 2025, DPRD Buton Utara meminta penjelasan menyeluruh mengenai program sumur bor Desa Lagundi. Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bersama agar setiap program yang telah dianggarkan benar-benar tepat sasaran, terlaksana, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Adm).

Facebook Comments Box