
ButonUtara, Trimediasultra.com – Polemik perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) antara Surat Keputusan (SK) Petikan PPPK Paruh Waktu dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Buton Utara mendapat sorotan dari praktisi hukum, Mawan, S.H.
Menurut Mawan, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, Pertek BKN merupakan syarat wajib sekaligus dasar legalitas formal dalam proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menjelaskan, Pertek BKN menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Tanpa adanya Pertek, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan PPPK,” kata Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Sabtu (18/7/2026).
Mawan menilai Pertimbangan Teknis BKN bersifat mengikat bagi PPK dalam menerbitkan SK pengangkatan. Karena itu, seluruh data yang tercantum dalam SK, mulai dari Nomor Induk PPPK, TMT pengangkatan hingga penempatan, harus sesuai dengan data yang telah diverifikasi dan ditetapkan dalam Pertek BKN.
Menurutnya, Pertek BKN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar hukum penerbitan Nomor Induk PPPK.
“PPK tidak bisa menerbitkan SK pengangkatan tanpa adanya Pertek BKN. Data yang tercantum dalam SK juga wajib sama dengan data yang terdapat dalam Pertek,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan substansi antara SK dan Pertek, BKN memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Kata dia, Pemda Dinilai Tidak Bisa Mengubah TMT Sepihak
Terkait kemungkinan pemerintah daerah menetapkan TMT yang berbeda dengan Pertek BKN, Mawan berpendapat hal tersebut pada prinsipnya tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Ketentuan umum manajemen ASN mewajibkan TMT pengangkatan disesuaikan dengan Pertek BKN sebagai dasar keabsahan Nomor Induk Pegawai,” jelasnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti adanya kendala verifikasi teknis, penyesuaian dapat dilakukan sepanjang mengacu pada surat edaran atau pedoman teknis yang diterbitkan BKN.
Mawan menilai apabila benar terdapat perbedaan antara TMT dalam Pertek BKN dengan TMT dalam SK Petikan tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai cacat administrasi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa suatu keputusan pemerintah dapat dinilai cacat apabila mengandung cacat wewenang, prosedur, atau substansi.
“Jika perubahan TMT menyebabkan berkurangnya masa kerja maupun hak keuangan PPPK, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi pegawai yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Mawan, PPPK yang merasa dirugikan akibat suatu keputusan administrasi memiliki hak untuk menempuh upaya hukum.
Ia menyebut terdapat dua jalur yang dapat ditempuh, yakni upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, ia juga menyampaikan pandangannya bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Buton Utara maupun Kantor Regional IV BKN Makassar saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan TMT antara Pertek BKN dan SK Petikan PPPK Paruh Waktu di Buton Utara. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Adm/M1).



