SILPA RSUD Rp5,5 Miliar Tetap Masuk Postur APBD Perubahan Butur 2026

10
Sekretaris DPRD Buton Utara, Laode Junaidin Samara.
Advertisement

ButomUtara, TrimediaSultra.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Buton Utara (Butur) Tahun Anggaran 2026 menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara, La Ode Junaidin Samara saat menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS di ruang sidang DPRD, Rabu malam (16/9/2026), mengatakan penyesuaian kebijakan penganggaran perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Menurutnya, berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya pada sisi kebijakan penganggaran, diperlukan penyesuaian terhadap target dan realisasi SILPA.

“Di samping itu, perubahan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah perlu dialokasikan anggarannya pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata La Ode Junaidin dalam laporannya.

Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan maupun antarjenis belanja.

Selain itu, perubahan dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, serta dalam kondisi darurat dan/atau keadaan luar biasa.

“Sehubungan dengan ketentuan dan kondisi tersebut, demi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Kabupaten Buton Utara menyusun perubahan KUA Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen dan haluan kebijakan daerah pada aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ujarnya.

Dalam pembahasan PPAS Perubahan APBD 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Buton Utara juga menyepakati sejumlah kebijakan terkait pembiayaan daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah SILPA RSUD Buton Utara sebesar Rp5,5 miliar.

La Ode Junaidin menyampaikan, dalam pembahasan tersebut disepakati SILPA RSUD sebesar Rp5,5 miliar tetap menjadi SILPA dan dicantumkan dalam postur APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2026.

Suasana Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Buton Utara terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buton Utara T.A. 2026.

“Dalam pembahasan PPAS disepakati terkait SILPA Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara sebesar Rp5,5 miliar tetap menjadi SILPA yang termuat dalam postur APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Ia menyebutkan, penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ketentuan tersebut mengatur keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Selain itu, pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari SILPA perlu dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

La Ode Junaidin mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyelarasan kebijakan pembangunan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi wadah untuk menyatukan persepsi dan kebijakan pembangunan daerah agar tetap konsisten dengan tujuan, sasaran dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Proses ini merupakan wadah untuk menyatukan persepsi dan kebijakan dalam konteks pembangunan daerah agar tetap konsisten terhadap pencapaian tujuan, sasaran dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Buton Utara,” katanya.

Perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam APBD Perubahan 2026, lanjut dia, akan disesuaikan dengan kondisi aktual serta perubahan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perubahan PPAS disusun untuk menentukan skala prioritas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Utara.

Dokumen tersebut juga menjadi dasar kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD mengenai rumusan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara berdasarkan arah kebijakan fiskal yang telah disepakati.

Selanjutnya, perubahan PPAS menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang kemudian dikompilasi menjadi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

La Ode Junaidin menegaskan, seluruh tahapan pembahasan tersebut diarahkan untuk menjaga kesinambungan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Laporan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini kami sampaikan. Mohon maaf atas segala kekurangan dan terima kasih atas segala perhatian,” tutupnya.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box