Dirut RSUD Butur Tegaskan Pengelolaan Dana BLUD Memiliki Dasar Dokumen dan Regulasi

119
Regulasi BLUD
Advertisement

Buton Utara, TrimediaSultra.com – Polemik penggunaan sisa anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus bergulir. Perbedaan pandangan antara RSUD dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Butur terutama berkaitan dengan dasar hukum penggunaan anggaran serta mekanisme pengelolaan sisa kas BLUD.

Direktur Utama RSUD Butur, dr. Fortanita, menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan anggaran BLUD tidak dilakukan tanpa dasar. Menurutnya, RSUD telah memiliki sejumlah dokumen perencanaan dan administrasi BLUD, termasuk Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Fortanita menjelaskan, anggapan bahwa anggaran BLUD belum memiliki kekuatan hukum atau regulasi baku perlu dilihat berdasarkan dokumen yang telah dimiliki RSUD.

“Kalau kami ditanyakan apa dasarnya merealisasikan belanja itu, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD telah siap, seperti Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA),” kata Fortanita, Sabtu (26/9/2026).

Ia menyebut RBA definitif RSUD telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara pada 7 Januari 2026.

Menurut Fortanita, RBA tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan RSUD sebagai dasar dalam merencanakan dan merealisasikan belanja BLUD. Sebelum penggunaan dana, pihak RSUD juga mengaku telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak.

“RBA definitif itu sudah ada dan ditandatangani Sekda tanggal 7 Januari 2026. Sebelum kami menggunakan atau mencairkan anggaran ini, kami sudah konsultasi terlebih dahulu dengan BPKP dan akuntan publik, reviu inspektorat dan BPK,” ujarnya.

Selain itu, RSUD juga menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan BLUD serta mengacu pada dokumen-dokumen administrasi yang telah disiapkan.

Fortanita mengungkapkan, persoalan muncul karena terdapat perbedaan pemahaman dengan BKAD mengenai posisi sisa anggaran BLUD atau SiLPA.

Menurutnya, BKAD memandang sisa anggaran tersebut sebagai SiLPA Pemerintah Daerah, bukan semata-mata sebagai anggaran BLUD yang dapat langsung digunakan oleh RSUD.

“BKAD beranggapan penggunaan anggaran BLUD ini belum memiliki kekuatan hukum atau regulasi baku,” ungkapnya.

Regulasi perencanaan BLUD RSUD Buton Utara

Namun, Fortanita menilai ketentuan mengenai sisa kas BLUD telah mengatur bahwa apabila terdapat sisa kas pada akhir tahun anggaran, dana tersebut tidak serta-merta disetor ke kas daerah. Sisa kas tersebut dilaporkan dan menjadi bagian dari SiLPA pemerintah daerah serta dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang telah dituangkan dalam RBA dan APBD.

Ia juga menyinggung ketentuan yang memungkinkan pemerintah daerah meminta penggunaan sisa kas BLUD dalam kondisi tertentu, dengan pertimbangan tidak mengganggu likuiditas BLUD dalam memberikan pelayanan.

“Kalau ada permintaan dari Bupati untuk menggunakan anggaran BLUD itu bisa dilakukan dengan pertimbangan tidak mengganggu likuiditas BLUD dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.

Karena itu, menurut Fortanita, penggunaan sisa anggaran BLUD harus memperhatikan kondisi keuangan dan kebutuhan pelayanan rumah sakit. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk menjamin pelayanan justru ditarik tanpa mempertimbangkan kebutuhan operasional RSUD.

“Kalau digunakan dan kemudian pelayanan rumah sakit terganggu, konsekuensinya kami yang akan berhadapan dengan pegawai dan masyarakat,” katanya.

Kata dia, muncul pula dorongan pemerintah daerah terlebih dahulu memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pengelolaan dan pengintegrasian anggaran BLUD ke dalam APBD.

Fortanita mengakui persoalan regulasi tersebut perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir antara RSUD, BKAD, pemerintah daerah, maupun DPRD.

Menurutnya, RSUD pada prinsipnya terbuka terhadap penyempurnaan regulasi. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen BLUD yang menjadi dasar perencanaan anggaran telah tersedia.

“Kalau dasar hukumnya kita realisasi, ya di RBA ini sudah ada. Dokumennya juga sudah ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana sisa kas BLUD yang telah masuk sebagai bagian dari SiLPA pemerintah daerah kemudian dikonsolidasikan dalam APBD.

Fortanita menjelaskan, sebagian dana yang menjadi polemik telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional RSUD, termasuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit.

Pedoman BLUD

Menurutnya, penggunaan dana tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan untuk kebutuhan yang dinilai mendesak dan berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan.

Ia mencontohkan adanya kewajiban kepada sejumlah rekanan, termasuk penyedia obat dan kebutuhan operasional lainnya.

“Yang kita gunakan itu untuk kebutuhan-kebutuhan dari Januari dan Februari 2026,” katanya.

Menurut dia, sejumlah kewajiban tersebut telah melalui proses pemeriksaan internal. Ia menyebut Inspektorat juga telah melakukan review terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai berbagai sektor pelayanan publik. Salah satunya pembayaran tagihan listrik UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam kondisi keterbatasan fiskal, pemerintah daerah kemudian dihadapkan pada pilihan untuk menentukan skala prioritas penggunaan anggaran.

Fortanita menegaskan, RSUD pada dasarnya tidak menutup diri apabila pemerintah daerah membutuhkan dukungan anggaran dalam kondisi tertentu. Namun, mekanismenya harus tetap mengacu pada regulasi dan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan rumah sakit.

“Kalau memang ada kondisi mendesak dan ada permintaan pemerintah daerah, silakan sepanjang mekanismenya sesuai ketentuan dan tidak mengganggu likuiditas BLUD,” tegasnya.

Ia berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui pembenahan regulasi dan koordinasi antara RSUD, BKAD, pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, keberadaan dokumen RBA definitif, dokumen administrasi BLUD, hasil konsultasi serta regulasi yang mengatur pengelolaan BLUD perlu menjadi dasar dalam menentukan mekanisme penggunaan sisa kas tersebut.

“Yang kita inginkan sebenarnya bagaimana ini diselesaikan secara regulasi, supaya tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penggunaan anggaran BLUD,” pungkasnya.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box