RSUD Butur Masih Miliki Kewajiban Utang 2025, Manajemen Sebut Pelayanan Terancam Terganggu

113
Direktur Utama RSUD Kabupaten Buton Utara, dr. Fortanita.
Advertisement

Buton Utara, TrimediaSultra.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara masih memiliki sejumlah kewajiban utang kepada rekanan yang berasal dari kebutuhan pelayanan rumah sakit tahun 2025.

Kewajiban tersebut meliputi pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), oksigen, bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan ambulans, biaya rujukan, kantong medis, jasa tenaga kesehatan (nakes), uang jaga petugas piket, serta makanan dan minuman pasien.

Manajemen RSUD menyebut kewajiban tersebut perlu segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Direktur RSUD Buton Utara, dr. Fortanita, menjelaskan pihak rumah sakit telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kewajiban tersebut memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satunya dengan mengajukan reviu kepada Inspektorat,” kata Fortanita di ruang kerjanya, Sabtu (26/9/2026).

“Upaya yang dilakukan RSUD adalah mengajukan reviu Inspektorat. Setelah ada reviu, RSUD mengajukan surat pengakuan utang kepada BKAD sesuai arahan dan pendampingan BPKP,” jelas Fortanita.

Namun, menurut dia, setelah pengajuan tersebut belum terdapat hasil atau tindak lanjut yang dapat menyelesaikan persoalan kewajiban tersebut.

Di sisi lain, RSUD menghadapi keterbatasan anggaran pada tahun 2026.

Fortanita menyebut alokasi APBD untuk RSUD tahun 2026 sekitar Rp4,3 miliar. Anggaran tersebut, kata dia, terutama diarahkan untuk kebutuhan insentif dokter spesialis serta kebutuhan BMHP dan obat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bidang kesehatan.

“Dan kemarin untuk anggaran Rp4,3 miliar itu baru bisa direalisasikan BKAD dibulan juli 2026, kita sudah mengajukan beberapa kali untuk pembayaran insentif, obat dan BMHP di awal tahun namun baru bisa pencairan di bulan juli 2026,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat RSUD tidak memiliki ruang anggaran yang cukup untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tahun sebelumnya apabila tidak menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Kalau kewajiban utang ini tidak segera dipenuhi, tentu akan berpengaruh terhadap kesinambungan pelayanan,” ujarnya.

Menurut Fortanita, penggunaan SiLPA bukan dilakukan tanpa pertimbangan, melainkan secara selektif berdasarkan kebutuhan prioritas rumah sakit.

Ia menegaskan, pemanfaatan SiLPA diperlukan untuk memastikan kebutuhan pelayanan yang bersifat mendesak tetap terpenuhi.

“Penggunaan SiLPA tetap selektif berdasarkan kebutuhan prioritas. Pemanfaatannya merupakan langkah untuk memastikan pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Ia menyebut kebutuhan seperti obat, oksigen, BMHP, BBM ambulans dan kebutuhan pelayanan lainnya merupakan komponen yang tidak dapat ditunda karena berkaitan langsung dengan pasien.

“Yang paling penting kebutuhan prioritas terpenuhi dan operasional RSUD tidak terganggu,” pungkasnya.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box