
Buton Utara, TrimediaSultra.com – Menanggapi tudingan LSM DPD PERISAI, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara (Butur) memberikan penjelasan terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk potensi denda keterlambatan pekerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp500 juta.
Pihak RSUD menegaskan, sejumlah temuan yang muncul dalam pemeriksaan BPK tidak seluruhnya merupakan persoalan yang masih berlangsung. Sebagian di antaranya telah diselesaikan setelah pekerjaan fisik dilanjutkan hingga mencapai progres 100 persen.
Direktur Utama RSUD Fortanita menjelaskan, salah satu temuan berkaitan dengan pekerjaan senilai Rp22.750.000 yang telah diselesaikan dan pembayarannya telah masuk ke kas daerah.
Selain itu, terdapat temuan selisih pembayaran pekerjaan fisik sebesar sekitar Rp159 juta. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena pada saat pemeriksaan BPK, progres pekerjaan belum mencapai 100 persen, sementara pembayaran yang telah dilakukan lebih besar dibandingkan progres fisik saat itu.
Namun, pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya mencapai progres 100 persen.
“Pada saat BPK turun, pekerjaan itu belum selesai. Jadi dianggap sebagai temuan karena progres fisiknya lebih kecil dibandingkan pembayaran. Tetapi pada minggu berikutnya pekerjaan tetap dilanjutkan dan akhirnya sudah mencapai 100 persen,” jelasnya, Sabtu (26/9/2026).
Sementara itu, untuk potensi denda keterlambatan sekitar Rp500 juta, pihak RSUD mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kontraktor.
Menurut Fortanita, kontraktor meminta waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan alasan masih menunggu pembayaran pekerjaan proyek lain yang telah mereka kerjakan di daerah lain.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak kontraktor terkait denda keterlambatan tersebut. Mereka meminta waktu karena masih menunggu pembayaran proyek mereka di tempat lain,” ujarnya.
Meski demikian, pihak RSUD mengaku telah melakukan langkah administratif dengan menyampaikan surat tagihan kepada kontraktor.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja dan pihak rumah sakit telah meminta agar kewajiban denda keterlambatan diselesaikan.
“Surat tagihan sudah kami sampaikan. Jadi kalau ada informasi bahwa rumah sakit tidak melakukan penagihan, itu tidak tepat. Kami sudah bersurat dan meminta penyelesaian pembayaran denda keterlambatan,” tegasnya.
Pihak RSUD juga menyatakan akan memberikan penjelasan kepada pihak terkait apabila terdapat informasi yang berkembang mengenai persoalan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.(Adm/M2).



