
Buton Utara, TrimediaSultra.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara mengungkap proses penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah melalui tahapan penilaian oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah.
Direktur Utama RSUD Butur, Fortanita menjelaskan, persiapan penerapan BLUD telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya melalui berbagai pelatihan, koordinasi, hingga konsultasi dengan sejumlah pihak.
Menurut dia, persiapan tersebut dilakukan karena penerapan BLUD membutuhkan kesiapan regulasi, kelembagaan, administrasi, hingga tata kelola keuangan.
“Persiapan sudah kami lakukan sejak 2022. Saya mengikuti berbagai pelatihan dan pada 2023 kami mulai melakukan koordinasi lebih intensif mengenai BLUD,” jelasnya.
Ia mengatakan, RSUD juga melakukan konsultasi dengan sejumlah rumah sakit dan pihak terkait untuk mempelajari penerapan BLUD.
Tahapan selanjutnya adalah pembentukan tim penilai penerapan BLUD di tingkat pemerintah daerah.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 451 tentang pembentukan tim penilai penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD pada RSUD Kabupaten Buton Utara.
“Setelah tim terbentuk, RSUD menjalani proses penilaian pada 23 Desember 2024,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/9/2026).
Dalam proses tersebut, pihak rumah sakit mempresentasikan sejumlah dokumen dan kesiapan penerapan BLUD di hadapan tim penilai.
“Hasil penilaiannya 96,2 persen. Sementara persyaratan minimalnya 60 persen,” ungkap Fortanita.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, RSUD Buton Utara dinyatakan dapat diterima untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dengan catatan melakukan penyesuaian dan penyempurnaan dokumen asesmen.
“Kesimpulannya, RSUD Kabupaten Buton Utara dapat diterima untuk menerapkan PPK-BLUD dan melakukan penyesuaian serta penyempurnaan dokumen asesmen,” katanya.
Fortanita mengatakan, proses tersebut menjadi bagian dari upaya rumah sakit membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel dalam mendukung pelayanan kesehatan.
Namun, ia menekankan bahwa penerapan BLUD bukan berarti rumah sakit dapat menggunakan anggaran tanpa mekanisme pertanggungjawaban.
Sebaliknya, setiap penggunaan anggaran tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menilai kesiapan regulasi menjadi salah satu faktor penting sebelum penerapan BLUD dilakukan secara penuh.
“BLUD membutuhkan kesiapan regulasi dan tata kelola. Karena itu prosesnya tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba,” pungkasnya.(Adm/M2).



