Nelayan Kulisusu Utara Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

306
Forum Nelayan Kulisusu meminta Pemkab Buton Utara segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah hidup nelayan.
Advertisement

Buton Utara TrimediaSultra.com – Penahanan dokumen sejumlah kapal pelingkar oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kendari serta ancaman sanksi denda membuat nelayan di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), terancam kehilangan mata pencaharian.

Kondisi tersebut mendorong warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur mengambil peran aktif dalam penyelesaian persoalan antara pemilik kapal pelingkar dan pihak SDKP Kendari.

Ketua Forum Nelayan Kulisusu Utara, Laode Inal Slam, mengatakan kehadiran pemerintah daerah tidak cukup hanya sebatas menyampaikan protes atau menjadi mediator. Menurut dia, Pemkab Butur memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh solusi atas persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi mereka.

“Kami mendesak Bupati Butur dan jajarannya segera turun tangan. Bukan sebagai perantara semata, melainkan sebagai pihak yang berkewajiban melindungi rakyat di wilayahnya. Ini bukan permohonan belas kasihan, ini hak kami agar pemerintah menjalankan tugasnya,” tegas Inal, Minggu (27/9/2026).

Ia meminta Pemkab Butur segera memfasilitasi pertemuan antara SDKP Kendari dan para pemilik kapal pelingkar. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan mengupayakan pengembalian dokumen kapal serta mencari solusi terhadap ancaman sanksi denda yang dinilai dapat semakin membebani masyarakat.

Inal menjelaskan, kapal pelingkar selama ini memiliki peran penting dalam mengangkut hasil tangkapan nelayan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Jika kapal-kapal tersebut tidak dapat beroperasi, aktivitas ekonomi nelayan di Kulisusu Utara juga ikut terdampak.

“Di satu sisi ada aturan, di sisi lain ada perut yang harus diisi. Tugas pemerintah adalah menyatukan keduanya, bukan membiarkan kami dihukum tanpa solusi,” ujarnya.

Menurut Inal, persoalan utama yang dihadapi nelayan Kulisusu Utara berkaitan dengan belum diakuinya Pelabuhan Waode Buri sebagai pangkalan pendaratan resmi bagi kapal pelingkar.

Saat ini, kata dia, kapal pelingkar diarahkan melakukan pendaratan di Pelabuhan Minaminanga, Kecamatan Kulisusu. Lokasi tersebut dinilai cukup jauh dari wilayah Kulisusu Utara sehingga menyulitkan nelayan dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya butuh tempat yang sah untuk taat. Mengapa pemerintah lambat menetapkan tempat kami sebagai pelabuhan pendaratan?” tandasnya.

Inal juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan oleh pihak pengawasan perikanan. Ia menyoroti adanya aktivitas kapal serupa di kawasan Bajo yang menurutnya memperoleh kelonggaran untuk melakukan bongkar muat di Pelabuhan Bajo.

“Jika memang ada aturan yang melarang, kami ingin aturan itu diterapkan secara konsisten. Mengapa di Bajo dibolehkan dan di Waode Buri tidak dibolehkan?” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat nelayan.

Forum Nelayan Kulisusu Utara, lanjut Inal, meminta Pemkab Butur segera mengambil langkah konkret, antara lain menyurati pihak terkait, melakukan pertemuan dengan pimpinan SDKP Kendari, serta mengupayakan solusi mengenai pangkalan pendaratan kapal di wilayah Kulisusu Utara.

“Kami masih sabar. Tapi kesabaran ada batasnya. Pemkab Butur harus bertindak sekarang, kirim surat, temui pimpinan SDKP, ajukan pengalihan pangkalan, dampingi kami di setiap langkah. Itulah kewajiban Bapak/Ibu yang kami pilih. Rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian,” tutup Inal.(Adm/M2). 

Facebook Comments Box