Jakarta, TrimediaSultra.com –Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi (LSM PERISAI) DPD Kabupaten Buton Utara (Butur) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi pengelolaan anggaran dalam APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2026 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua LSM PERISAI DPD Buton Utara, Alwin Hidayad, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pengaduan masyarakat itu telah diterima KPK dengan nomor bukti penerimaan informasi 2026-A-03870 melalui layanan pengaduan langsung.
Dalam laporan tersebut, LSM PERISAI menuding terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif. Pelapor menyebut persoalan itu sebagai dugaan “mafia anggaran” dan meminta KPK mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum di daerah.
Alwin mengatakan, laporan yang disampaikan kepada KPK mencakup sejumlah persoalan dalam pengelolaan APBD 2026, mulai dari dugaan pemotongan Dana Desa, keterlambatan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa, pinjaman komersial Rp15 miliar, hingga dugaan pengalihan anggaran untuk membiayai proyek pemerintah.
Salah satu poin yang dilaporkan adalah dugaan pemotongan pagu Dana Desa sebesar tiga persen melalui Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2026.
Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai alokasi Dana Desa yang seharusnya mencapai 10 persen dari DAU dan DBH. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah disebut hanya merealisasikan tujuh persen.
LSM PERISAI juga menyatakan dana sebesar tujuh persen tersebut belum disalurkan kepada desa-desa di Kabupaten Butur.
Alwin meminta KPK memeriksa dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta realisasi penyaluran dana tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaannya.
Persoalan lain yang disoroti adalah keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa yang disebut telah berlangsung selama enam bulan.
LSM PERISAI menilai alasan pemerintah daerah yang menyebut keterlambatan terjadi karena menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) perlu diperiksa lebih lanjut.
Alwin mempertanyakan alasan tersebut karena menurutnya komponen Alokasi Dana Desa (ADD) juga bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini yang kami minta diperiksa. Apakah benar persoalan kas daerah menjadi alasan pembayaran hak kepala desa dan perangkat desa tertunda berbulan-bulan,” kata Alwin dalam laporannya.
LSM PERISAI juga melaporkan dugaan penarikan pinjaman komersial sebesar Rp15 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara dari Bank BPD Cabang Ereke.
Menurut pelapor, informasi tersebut diperoleh dari pernyataan Wakil Ketua II DPRD Buton Utara, Fatriah, pada 30 Agustus 2026. Pinjaman disebut ditarik sejak 13 Juni 2026 dengan alasan untuk menalangi pembayaran Siltap.
Alwin meminta KPK memeriksa legalitas pinjaman tersebut, termasuk dasar persetujuan, tujuan penggunaan dana, mekanisme penganggaran, serta konsekuensi kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi APBD.
Pelapor memperkirakan pinjaman tersebut memiliki beban bunga komersial sekitar 9 hingga 12 persen per tahun. Besaran bunga dan ketentuan pinjaman tersebut juga diminta untuk diverifikasi melalui dokumen resmi perbankan dan pemerintah daerah.
LSM PERISAI selanjutnya menyoroti dugaan penggunaan kas daerah untuk menalangi kewajiban proyek pembangunan RSUD Tipe C dan sejumlah kewajiban pada sektor pendidikan.
Pelapor menduga terdapat pengalihan penggunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan lain, termasuk DAU dan hak desa.
LSM PERISAI juga meminta KPK menelusuri sumber pendanaan proyek RSUD Tipe C tersebut karena menduga terdapat potensi pembiayaan ganda atau double funding apabila proyek yang sama juga memperoleh pendanaan dari APBN.
Untuk memastikan dugaan tersebut, pelapor meminta KPK menelusuri dokumen perencanaan, sumber anggaran, kontrak pekerjaan, pencairan, serta realisasi pembayaran proyek.
Persoalan kas daerah juga disebut berdampak pada pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Dalam laporannya, LSM PERISAI menyebut terdapat tunggakan gaji PPPK selama tujuh bulan.
Ia meminta kondisi tersebut diaudit untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan memastikan apakah anggaran untuk pembayaran hak pegawai telah tersedia, dianggarkan, atau justru dialihkan untuk kebutuhan lain.
Ketua LSM PERISAI Butur itu turut menduga adanya pergeseran pos anggaran dari DAU ke DAK di luar mekanisme perubahan APBD.
Menurutnya, dugaan pergeseran tersebut berkaitan dengan kondisi kas daerah dan penggunaan anggaran untuk membiayai paket pekerjaan fisik.
Atas dugaan itu, LSM PERISAI meminta KPK memeriksa dokumen APBD, perubahan APBD, dokumen pelaksanaan anggaran, serta realisasi DAU dan DAK untuk memastikan apakah setiap perubahan anggaran telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan kas daerah tersebut sebelumnya telah dilaporkan LSM PERISAI ke Satreskrim Polres Buton Utara pada 30 Juni 2026.
Laporan itu tercatat dalam surat Nomor B/307/VII/RES.3.3./2026/Satreskrim.
Namun, menurutnya, penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan.
Pergantian Kapolres Buton Utara juga disebut menjadi salah satu alasan pelapor meminta KPK mengambil alih penanganan perkara. Mereka mengkhawatirkan adanya intervensi dalam proses penanganan laporan di tingkat daerah.
Dalam pengaduannya, LSM PERISAI mengajukan empat permintaan kepada KPK.
Pertama, meminta KPK mengambil alih penanganan perkara dari Polres Buton Utara.
Kedua, meminta pemeriksaan terhadap dokumen APBD 2026, realisasi DAU dan DBH dari pemerintah pusat, serta dokumen terkait dugaan pemotongan Dana Desa.
Ketiga, meminta KPK menelusuri aliran dana APBN pada proyek RSUD Tipe C serta memeriksa legalitas pinjaman Rp15 miliar dari Bank BPD Cabang Ereke.
Keempat, pelapor meminta KPK menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pejabat eksekutif, legislatif, serta pengelola keuangan daerah.
Alwin menegaskan, laporan tersebut disampaikan agar lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola keuangan Kabupaten Butur,” tutupnya.(Adm/M2).




