Buton Utara, TrimediaSultra.com – Akses terhadap BBM bersubsidi bagi pelaku usaha perikanan di Kabupaten Buton Utara kini bergantung pada kelengkapan data administrasi yang terinput dalam sistem XSTART BPH Migas.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Buton Utara, Sahrun Akri, mengatakan pihaknya tidak lagi menerbitkan rekomendasi BBM secara manual. Seluruh data pemohon harus terlebih dahulu melalui sistem yang menjadi acuan penerbitan rekomendasi.
“Rekomendasi BBM yang dikeluarkan dinas melalui sistem tidak dikerjakan secara manual. Aplikasi XSTART tersebut dikeluarkan oleh BPH Migas sebagai acuan dinas untuk mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sahrun saat ditemui di Aula Kantor Bappeda Butur, Kamis (1/10/2026).
Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah data yang wajib dimasukkan, di antaranya nomor BPKB dan nomor Pas Kecil.
“Data kita masukkan dalam aplikasi, yakni nomor BPKB dan nomor Pas Kecil. Kalau tidak ada itu, tidak bisa keluar namanya dan tidak bisa keluar rekomendasinya,” jelasnya.
Konsekuensinya, pemohon yang belum memiliki Pas Kecil tidak dapat melanjutkan proses penerbitan rekomendasi melalui sistem.
Sahrun mengatakan persyaratan tersebut tidak hanya berlaku bagi kapal ikan dengan ukuran tertentu. Perahu tradisional yang menggunakan mesin ketinting juga diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen kapal sebelum memperoleh rekomendasi.
Menurutnya, kelengkapan dokumen juga berkaitan dengan perhitungan kebutuhan BBM. Kapasitas mesin menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan dalam menentukan kebutuhan bahan bakar setiap bulan.
“Kalau lebih tinggi dia punya PK, pasti kebutuhan BBM-nya lebih tinggi juga,” katanya.
Sebelum rekomendasi diterbitkan, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan. Tahapan tersebut meliputi verifikasi dokumen administrasi dan pengecekan kondisi kapal atau perahu di lapangan.
Pemeriksaan juga mencakup dokumentasi fisik kapal dari sejumlah sisi serta kondisi mesin yang digunakan.
Namun, implementasi persyaratan tersebut menimbulkan persoalan di lapangan. Sejumlah warga Desa Malalanda mengeluhkan lamanya proses penerbitan Pas Kecil yang disebut telah berlangsung hampir dua bulan.
Sahrun menyebut sekitar 200 orang saat ini tengah berada dalam proses pengurusan Pas Kecil. Ia mengatakan proses tersebut melibatkan kerja sama antara Dinas Perikanan dan Kelautan Butur dengan RARE Indonesia.
Ia menegaskan pihaknya tetap memproses rekomendasi bagi pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Saat ini pihak dinas telah banyak mengeluarkan rekomendasi BBM untuk yang telah memiliki Pas Kecil di wilayah pesisir Butur,” pungkasnya.(Adm/M2).




