
Jakarta, TrimediaSultra.com – Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) mengadukan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang sopir truk berinisial I di jalur hauling pertambangan nikel PT Riota Jaya Lestari, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Pengaduan tersebut disampaikan untuk mendesak pemerintah mengusut tuntas kecelakaan yang terjadi pada Selasa (20/10/2026) itu, sekaligus mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kepatuhan perusahaan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kepala Divisi Pertambangan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan AP2 Indonesia, Alwin Hidayat, mengatakan kecelakaan yang merenggut nyawa pekerja tersebut harus diusut secara menyeluruh. Ia meminta pemerintah memeriksa penyebab insiden, kelayakan kendaraan, kondisi jalur hauling, serta sistem pengawasan operasional perusahaan.
“Nyawa pekerja tidak boleh diperlakukan sebagai risiko biasa dalam aktivitas pertambangan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas,” ujar Alwin dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun AP2 Indonesia, kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan pengangkut bijih nikel milik PT Riota Jaya Lestari dan PT Mutiara Mamba Agung. Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terjepit kendaraan.
AP2 Indonesia meminta Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan dan K3 memeriksa pemenuhan norma keselamatan kerja. Sementara itu, Ditjen Minerba bersama Inspektur Tambang didesak mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dan kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik.
Alwin juga menyoroti informasi bahwa Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara disebut belum menerima laporan resmi mengenai kecelakaan tersebut saat informasi dihimpun. Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasi untuk memastikan kewajiban pelaporan kecelakaan kerja telah dipenuhi.
Selain meminta investigasi menyeluruh, AP2 Indonesia mendesak pemerintah mengevaluasi kepatuhan keselamatan pertambangan PT Riota Jaya Lestari. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah mempertimbangkan pembekuan sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran serius yang memenuhi dasar hukum.
“Jangan sampai aktivitas produksi terus berjalan sementara persoalan keselamatan yang berpotensi mengancam nyawa belum dituntaskan,” tegas Alwin.
AP2 Indonesia turut meminta evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan. Namun, Alwin menegaskan penentuan kelalaian dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil investigasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, organisasi tersebut meminta pengawas ketenagakerjaan memastikan hak-hak keluarga almarhum Idris terpenuhi, termasuk manfaat jaminan kecelakaan kerja dan santunan sesuai status kepesertaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
AP2 Indonesia menyatakan akan mengawal pengaduan tersebut hingga penyebab kecelakaan terungkap, hak keluarga korban dipastikan, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.(Adm/M2).



