
Buton Selatan, TrimediaSultra.com – Seorang pria berinisial LN menjadi korban penikaman menggunakan pisau di bagian paha kiri di Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/10/2026) dini hari. Pelaku berinisial LI, yang diduga dalam kondisi mabuk saat kejadian, kini telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, mengatakan pelaku ditangkap di rumah keluarganya setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya tanpa perlawanan,” ujar Sunarton, Kamis (29/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.05 Wita di perbatasan Desa Burangasi dan Desa Burangasi Rumbia. Sebelum kejadian, seorang kerabat korban yang baru pulang dari acara joget melihat seorang pria tak dikenal diduga melakukan pemalangan jalan.
Kerabat korban kemudian kembali ke Desa Burangasi Rumbia untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, saat kembali ke lokasi, ia mendapat informasi bahwa LN telah mengalami luka akibat tusukan benda tajam di paha kiri.
Korban selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Lapandewa untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Lapandewa berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buton untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, polisi mulai mencari keberadaan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, LI sempat tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan para saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa penikaman tersebut, polisi akhirnya memperoleh keterangan yang mengarah kepada pelaku. LI kemudian mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” beber Sunarton.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sebilah pisau yang masih berlumuran darah. Berdasarkan keterangan LI, pisau tersebut digunakan untuk menikam korban.(Adm/M1).



