Atasi Kelangkaan dan Harga BBM Melambung, Pemkab Butur Perkuat Pengawasan SPBU dan SPBN

24
Wakil Bupati Buton Utara, Rahman (kiri) pimpin rapat koordinasi kelangkaan stok BBM dan penertiban pengecer me njual BBM diatas HET.
Advertisement

Buton Utara, TrimediaSultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara, Sulawesi Tenggara, memperkuat pengawasan distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna mengatasi kelangkaan stok serta tingginya harga jual di tingkat pengecer.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi teknis terkait, Jumat (30/10/2026). Rapat itu secara khusus membahas persoalan ketersediaan stok BBM, distribusi, hingga harga eceran yang dinilai masih memberatkan masyarakat.

Wakil Bupati Buton Utara, Rahman, mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tetapi juga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Menurutnya, persoalan distribusi BBM di SPBN juga perlu mendapat perhatian karena kerap memicu keributan dalam proses pengisian. Karena itu, diperlukan koordinasi dan pengaturan yang lebih baik agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya nelayan, berjalan tertib.

Selain distribusi, Rahman menyoroti tingginya harga BBM yang dijual oleh pengecer. Ia meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pengecekan langsung untuk mengetahui harga jual di lapangan serta mengidentifikasi penyebab kenaikan harga.

“Kita perlu mengecek harga di lapangan, berapa harga tertinggi yang dijual pengecer dan bagaimana kondisinya. Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat tidak semakin terbebani,” ujarnya.

Rahman menegaskan, penanganan persoalan harga BBM perlu dilakukan melalui pendekatan persuasif dan komunikasi dengan para pelaku usaha. Hal ini penting agar langkah penertiban tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Disperindag Buton Utara, Junaiddin, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM di sejumlah SPBU sejak April 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, pihaknya mengaku belum menemukan persoalan berarti dari sisi penyaluran. Namun, belakangan muncul persoalan penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan pembelian BBM secara berulang.

Menurut Junaiddin, persoalan tersebut membutuhkan penanganan bersama karena tidak hanya berkaitan dengan pengawasan pemerintah daerah, tetapi juga kepatuhan pengelola SPBU dan keterlibatan aparat penegak hukum.

Ia mendorong adanya sosialisasi kepada pengelola SPBU agar lebih selektif dalam melayani pembelian BBM, terutama terhadap kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Suasana rapat kelangkaan stok BBM dan HET BBM

Terkait tingginya harga BBM di tingkat pengecer, Junaiddin mengakui Disperindag memiliki keterbatasan kewenangan dalam menetapkan harga maupun menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha.

Meski demikian, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pembinaan dan mendorong pelaku usaha pengecer untuk mengurus legalitas usaha melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Di sisi lain, Disperindag juga terus berkoordinasi dengan Polres Buton Utara dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Termasuk menyiapkan fasilitas pendukung untuk pemeriksaan alat ukur atau takaran BBM di SPBU.

Ia menjelaskan, pengujian alat ukur BBM harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan. Karena itu, Disperindag berupaya menyiapkan fasilitas pendukung sembari berkoordinasi dengan instansi berwenang.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Muhammad Farid, menyampaikan bahwa kepolisian telah menempatkan personel untuk mengawasi aktivitas pengisian dan pendistribusian BBM di SPBU.

Pengawasan tersebut merupakan kebijakan Kapolres Buton Utara untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya praktik pembelian berulang menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.

Farid mengungkapkan, kendaraan seperti sepeda motor berkapasitas tangki besar diduga digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah banyak, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali.

“Kalau tidak diawasi, mereka bisa berulang kali mengantre. Ada yang menggunakan motor Thunder maupun kendaraan lain yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas besar. Dalam sekali pembukaan pengisian, mereka bisa mengumpulkan sekitar lima sampai tujuh jeriken,” jelasnya.

Ia menilai, penempatan personel kepolisian di SPBU mulai memberikan dampak positif terhadap ketertiban antrean. Bahkan, sejumlah masyarakat turut memberikan respons positif melalui media sosial.

Farid juga mengusulkan agar pengawasan diperluas hingga ke SPBN untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan distribusi BBM bagi nelayan. Menurutnya, sinergi kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola fasilitas pengisian BBM sangat diperlukan agar penyaluran tepat sasaran.

Pemkab Buton Utara berharap penguatan pengawasan lintas sektor tersebut dapat menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, mengendalikan persoalan harga di tingkat pengecer, serta memperbaiki distribusi BBM bagi masyarakat.

Dengan demikian, kebutuhan BBM masyarakat, khususnya nelayan dan petani, diharapkan dapat terpenuhi tanpa dibebani antrean panjang maupun harga jual yang tidak wajar.(Adm/M1). 

Facebook Comments Box