Bawaslu Umumkan Rekrutmen Calon Anggota PTPS Pemilu 2024

17
Timeline tahapan rekrutmen calon anggota PTPS 2024 di Kabupaten Buton Utara (Foto : ist)
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kulisusu telah resmi mengumumkan tahapan rekrutmen untuk calon anggota Pengawas TPS (PTPS).

Selain tahapan yang akan diselenggarakan, Bawaslu juga menyingkap terkait persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Sebagaimana aturan resminya yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Nantinya, setiap TPS akan diawaki oleh satu orang anggota PTPS berdasar informasi dari pasal 66 ayat 2 aturan terkait,” jelas Ketua Panwascam Kecamatan Kulisusu, Gafar Maulid, 23 Desember 2023.

Pengumuman pendaftaran secara resmi sesuai nomor 44/KP.01.00/SG-05.01/12/2023 tentang pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kulisusu, membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS,” ungkapnya.

Pembentukan pengawas TPS tersebut sudah dimulai dengan tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dari 19 s.d 31 Desember 2023. Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas sendiri akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 6 Januari 2024.

Sementara itu, pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 7 Januari 2024. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan sekaligus penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tersebut dilakukan pada tanggal 7 s.d 8 Januari 2024.

Pengumuman lulus administrasi akan diumumkan pada 10 Januari 2024. Selanjutnya, masa tanggapan/masukan masyarakat akan dilaksanakan pada 10 s.d 21 Januari 2024. Untuk proses wawancara calon pengawas TPS tersebut akan dilaksanakan pada 2 s.d 17 Januari 2024.

Untuk persyaratan pengawas TPS pemilihan umum tahun 2024 berikut syarat yang harus dimiliki oleh calon pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (Adm)
Facebook Comments Box