Pengumuman Hasil Seleksi Panwascam Existing Pilkada 2024

130
Advertisement

Butur, Trimediasultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara menetapkan sebanyak 8 orang dari 17 orang Panwaslu existing yang mengikuti seleksi rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kecamatan terpilih untuk bertugas kembali mengawasi Pilkada 2024.

“Jumlah Panwas se-Kabupaten Butur yang tersebar di 6 Kecamatan ini 18 orang, namun yang ikut seleksi hanya 17 orang,” ujar Ketua Bawaslu Butur, Yayan Irawan.

Yayan mengatakan, ke-8 Panwaslu existing yang dinyatakan memenuhi telah melalui proses evaluasi kinerja dan penilaian pimpinan. Panwaslucam tersebut, selain berkinerja baik dalam pengawasan Pemilu 2024, juga lolos evaluasi kinerja.

Panwaslucam Existing adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Butur itu menambahkan, untuk mengawasi Pilkada 2024, Bawaslu RI membuat Petunjuk Teknis (Juknis) rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024.

Yayan menyampaikan, juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Sesuai Juknis Panwaslucam Existing diseleksi menggunakan metode evaluasi, yakni evaluasi portofolio dan evaluasi penilaian atasan langsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika ada Panwaslu Kecamatan yang tidak lolos evaluasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) di suatu kecamatan, maka Bawaslu Kabupaten Butur akan menggelar seleksi terbuka khusus untuk kecamatan tersebut.

Seleksi terbuka dilakukan terbatas di kecamatan yang ada posisi lowong, dan tidak di seluruh kecamatan.

Penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih ini sudah melalui proses ketat, baik proses evaluasi kinerja, rapat pleno pimpinan, dan tentunya konsultasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun peserta yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja adalah sebagai berikut :

Lampiran IX.A Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat sebagai Panwas Pilkada 2024 di Kabupaten Buton Utara

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Unduh Dokumen [361.87 KB]

 

 

Facebook Comments Box