
Butur, Trimediasultra.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan bagi pendaftar baru untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Butur telah melakukan evaluasi kinerja atau sistem existing bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Butur terdahulu. Dimana Panwaslu existing adalah peserta dari Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk Pemilu bulan Februari 2024.
Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan mengatakan setelah melakukan existing, pihaknya membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk peserta baru mulai dari tanggal 3 Mei sampai 4 Mei 2024, untuk di 5 Kecamatan se-Kabupaten Butur.
“Penerimaan pendaftaran sekaligus penelitian dan verifikasi berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilaksanakan pada 5 sampai 7 Mei 2024. Setelah itu, ada tahapan-tahapan lainnya hingga pengumuman Panwaslu Kecamatan pada 23 Mei 2024 dan pelantikan sehari atau dua hari berikutnya,” Jelasnya.

Adapun persyaratan bagi peserta pendaftar baru Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; - Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Yayan menambahkan, adapun daftar 5 Kecamatan yang dibuka untuk pendaftar baru yakni Kecamatan Kulisusu, Kambowa, Kulisusu Barat, Bonegunu dan Kecamatan Kulisusu Utara,” ungkapnya, Jum’at, 3 Mei 2024.
“Ayo segera daftarkan diri Anda untuk menjadi bagian Pengawas Pemilu pada Pilkada 2014, ke Kantor Bawaslu Butur mulai 5 Mei sampai 7 Mei 2024. Untuk informasi lebih jelasnya silahkan datang di Kantor Bawaslu Butur,”.
Selain itu, Ketua Bawaslu Butur juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Panwaslu Kecamatan atas kinerja dan kerja keras serta dedikasinya dalam melakukan pengawasan demi mensukseskan Pilpres dan Pileg di Pemilu 2024.
“Semoga jejak pengabdian rekan-rekan Panwaslu yang sebelumnya dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan demokrasi bangsa,” pungkasnya.(Adm).



