
Butur, Trimediasultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), telah mengagendakan tahun 2025 ini, akan dilaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama legislatif setempat sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan Pilkades tersebut.
Meski demikian, untuk waktu tepat pemungutan suara, belum bisa ditentukan. Hal itu disebabkan regulasi atau pedoman pelaksanaan yang dianggap belum ada.
Penetapan jadwal Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) sangat penting karena menjadi dasar hukum dan kepastian dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. Jadwal yang jelas dan terencana memastikan proses demokrasi berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belum adanya regulasi yang tepat untuk pelaksanaan Pilkades terkuak saat Komisi I DPRD Butur menggelar rapat kerja dengan DPMD Butur sebagai instansi teknis, di penghujung tahun kemarin.
Jadwal Pilkades yang ditetapkan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan pemilihan sehingga menghindari potensi konflik atau ketidakjelasan regulasi.
“Kita tahu dan pahami bersama bahwa untuk di Buton Utara sudah ada anggaran tersedia pelaksanaan Pilkades serentak, akan tetapi perlu ada regulasi sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades itu,” kata Anggota Komisi I DPRD Butur, Muh Sairman Sahadia melalui keterangan tertulisnya, Senin 6 Januari 2025.
Menurut Politisi PKS ini, saat ini telah ada perubahan undang-undang desa terbaru yakni undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang mana salah satu subtansinya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.
Mengacu dari hal tersebut tentu secara prosedural dan hirarki perundang undangan, maka secara otomatis akan diikuti dengan perubahan dan penyesuain regulasi dan ketentuan lainnya yang masih memiliki korelasi dengan pelaksanaan pilkades tersebut.
“Misalkan saja harus menunggu peraturan pemerintah terbaru, setelah itu barulah kita menyesuaikan dengan regulasi Perda/Perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades ini,” ujarnya.

Tentu saja, sambung pria yang menduduki Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Butur ini, tidak ujug-ujug atau tetiba juga DPMD Butur langsung membentuk panitia pelaksanaan di kabupaten.
“Tetapi memang ini melalui tahapan konsultasi dan koordinasi semua pemangku kepentingan yang ada di daerah, termasuk juga kami di DPRD sebagai lembaga legislasi dan pengawasan,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya sangat percaya kepada Pemda Butur, dalam hal ini DPMD, yang sedang mempersiapkan semuanya. Apalagi instansi tersebut telah berpengalaman dalam pelaksanaan Pilkades pada periode sebelumnya.
“Kami juga di komisi 1 DPRD dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan DPMD serta instansi terkait lainnya untuk membahas persiapan pelaksanaan hajatan Pilkades ini,” pungkasnya.
Diketahui yang dijadwalkan bakal menggelar Pilkades tahun ini sebanyak 40 desa yang tersebar di enam kecamatan. (Adv).



