DPRD Buton Utara Soroti Tambatan Perahu dan Regulasi Pelabuhan, Dorong Potensi PAD Baru

16
Melalui pembahasan LKPJ 2025, DPRD Buton Utara mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi, memperjelas kewenangan, serta mengoptimalkan potensi sektor maritim sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah.
Advertisement

ButonUtara,Trimediasultra.com Isu penguatan sektor transportasi laut dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan dalam rapat pendalaman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Utara Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Dewan, Rabu, 15 April 2026.

Anggota DPRD Buton Utara dari Komisi I, Darwin Kunu, menekankan pentingnya penataan tambatan perahu serta penguatan regulasi pelabuhan rakyat sebagai bagian dari strategi peningkatan ekonomi daerah.

Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa pengelolaan tambatan perahu dan pelabuhan rakyat harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya yang mengatur lalu lintas dan angkutan laut, termasuk pembagian kewenangan berdasarkan ukuran kapal (gross tonnage/GT).

Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah umumnya berada pada kapal dengan ukuran di bawah GT 6, sementara di atas itu menjadi kewenangan provinsi hingga pemerintah pusat.
“Besaran biaya tambatan dan pelayanan pelabuhan harus diperkuat dengan dasar hukum, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati. Tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan,” tegasnya.

Pelabuhan Rakyat Dinilai Berpotensi Tambah PAD
Darwin juga menyoroti rencana pembangunan pelabuhan rakyat di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara. Ia menilai, jika dikelola dengan baik dan didukung regulasi yang kuat, pelabuhan tersebut dapat menjadi sumber PAD baru bagi daerah.

Menurutnya, pengelolaan pelabuhan harus berbasis pada sistem yang terukur, termasuk penentuan tarif yang disesuaikan dengan ukuran kapal serta frekuensi aktivitas sandar.

“Kalau ini ditata dengan baik, tentu akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya sinkronisasi perencanaan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya terkait tatanan transportasi laut dan pelabuhan.

Ia menyebut bahwa kawasan Wantulasi berpotensi masuk dalam jaringan pelabuhan nasional, sehingga pemerintah daerah perlu aktif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait.

“Tidak perlu memulai dari nol. Data dan perencanaan sebenarnya sudah ada. Tinggal disinkronkan kembali dengan balai perhubungan provinsi agar masuk dalam sistem nasional,” jelasnya.

Darwin juga menyinggung bahwa konsep tatanan transportasi lokal sebenarnya pernah dirancang sebelumnya, mencakup transportasi laut, darat, hingga udara. Namun, menurutnya, perlu dilakukan penelusuran kembali terhadap dokumen tersebut agar tidak terjadi pengulangan perencanaan.

“Perencanaan itu sudah pernah ada. Tinggal ditelusuri dan diperkuat kembali, bukan membuat dari awal tanpa dasar,” tambahnya.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan pelabuhan dan tambatan perahu tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kepastian regulasi tarif dan retribusi, kejelasan kewenangan antar level pemerintahan, integrasi dengan sistem transportasi nasional, transparansi dalam pengelolaan pendapatan.

Tanpa dasar hukum yang kuat, potensi PAD dari sektor ini berisiko tidak optimal bahkan menimbulkan kebocoran.

Melalui pembahasan LKPJ 2025, DPRD Buton Utara mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi, memperjelas kewenangan, serta mengoptimalkan potensi sektor maritim sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat konektivitas wilayah di Buton Utara.(Adm). 

Facebook Comments Box