Soroti LKPJ 2025, DPRD Buton Utara Tekankan Evaluasi Kinerja OPD dan Pendataan Izin Tambang

146
Dalam rapat Pendalaman LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Muhammad Sairman Sahadia menekankan pentingnya evaluasi capaian kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Advertisement

ButonUtara,Trimediasultra.com – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Utara Tahun Anggaran 2025 diwarnai penekanan penting dari anggota DPRD agar fokus evaluasi tidak terjebak pada angka semata, melainkan pada substansi kinerja dan persoalan riil di lapangan.

Anggota DPRD Buton Utara, Muhammad Sairman Saja, dalam rapat pendalaman yang digelar di ruang rapat dewan, Rabu, 16 April 2026, menegaskan perlunya penyamaan persepsi dalam pembahasan LKPJ.

Menurutnya, pembahasan terkait pagu dan realisasi anggaran sebaiknya tidak terlalu diperdalam dalam forum LKPJ, karena ruang evaluasi yang lebih komprehensif akan dilakukan saat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Kalau kita ingin mendalami pagu dan realisasi anggaran, mungkin kita tunggu di LKPD. Di sana kita bisa bandingkan dengan hasil LHP dan melihat potensi SILPA untuk dimanfaatkan pada perubahan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks LKPJ saat ini, DPRD seharusnya lebih menitikberatkan pada identifikasi kendala, tantangan, dan hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Yang penting saat ini bagaimana kita fokus pada kendala dan hambatan realisasi belanja serta pembangunan daerah, agar bisa segera kita tuntaskan,” tegasnya.

Selain itu, Sairman juga menekankan pentingnya evaluasi capaian kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari serapan anggaran, tetapi juga dari output dan dampak program.

“Fokus kita juga harus pada capaian kinerja OPD, bukan sekadar angka realisasi,” tambahnya.

DPRD dan Pemda Butor gelar rapat pembahasan dan pendalaman LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti perlunya penataan dan inventarisasi ulang perizinan, khususnya yang berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan pendataan menyeluruh terhadap izin-izin yang beredar, termasuk di sektor pertambangan non-batubara seperti galian C (pasir dan kerikil).

“Semua izin harus diinventarisir. Kita harus pastikan apakah bisa dipungut retribusinya oleh daerah atau itu menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan ini juga berkaitan dengan instansi teknis lain seperti Dinas PUPR, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor agar data yang dimiliki pemerintah benar-benar akurat dan terintegrasi.

Lebih lanjut, Sairman mengungkapkan adanya indikasi aktivitas pertambangan yang belum terdata secara resmi, bahkan berpotensi ilegal. Kondisi ini dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.

“Kita melihat ada aktivitas penambangan yang tidak jelas kontribusinya ke daerah. Bisa jadi ada pemungutan yang tidak tercatat atau bahkan tidak masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penertiban.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa tata kelola perizinan dan pengelolaan sumber daya daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pendataan yang akurat menjadi kunci dalam mengoptimalkan PAD, mencegah kebocoran penerimaan daerah serta menjamin aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi,” tutupnya (Adm).

Facebook Comments Box