Oleh : Laode Muhammad Azlan U
Membaca pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) berkedok ujian praktik Seni Budaya dan Prakarya (SBK) di SMP Negeri 6 Buton memunculkan campur aduk perasaan bagi saya sebagai alumni: sedih, kecewa, sekaligus geram.
Pola lama yang membebani siswa demi memenuhi kebutuhan fasilitas sekolah tampaknya masih terus dipertahankan dan dibungkus dengan istilah “kenang-kenangan” ataupun “tradisi.” Padahal, jika dicermati lebih dalam, praktik seperti ini menyimpan persoalan serius dalam dunia pendidikan.
Komodifikasi Nilai Akademik
Hal paling memprihatinkan dari polemik ini adalah munculnya dugaan ancaman terhadap siswa yang tidak membayar iuran. Nilai ujian praktik disebut-sebut dikaitkan dengan kewajiban membayar Rp40 ribu untuk pengadaan kain gorden.
Jika benar demikian, maka nilai akademik telah kehilangan maknanya sebagai alat ukur kompetensi dan hasil belajar siswa. Pendidikan berubah menjadi ruang transaksional, di mana nilai dapat dipersepsikan sebagai alat tekanan. Ini bukan lagi proses mendidik, melainkan intimidasi psikologis terhadap siswa yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Alumni Jangan Dijadikan Tameng
Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa pungutan tersebut dibenarkan dengan alasan “angkatan sebelumnya juga melakukan hal yang sama.” Narasi seperti ini menurut saya sangat keliru.
Sebagai alumni, saya keberatan apabila nama alumni atau angkatan sebelumnya dijadikan legitimasi untuk membebani adik-adik kelas. Jika memang ada pemberian dari alumni, maka itu harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan melalui mekanisme resmi bersama komite sekolah maupun orang tua siswa.

Tradisi yang baik adalah tradisi yang membangun semangat kebersamaan, bukan mewariskan beban finansial dari satu generasi siswa ke generasi berikutnya.
Dana BOS Dipertanyakan
Kritik para wali murid dalam persoalan ini sangat masuk akal. Sekolah negeri menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memang diperuntukkan mendukung kebutuhan operasional pendidikan, termasuk fasilitas sekolah.
Karena itu, publik wajar mempertanyakan mengapa pengadaan kain gorden aula masih dibebankan kepada siswa. Aula merupakan fasilitas umum sekolah dan semestinya menjadi tanggung jawab pengelolaan anggaran sekolah, bukan dibebankan melalui pungutan kepada peserta didik.
Langkah Mundur Setelah Viral
Keputusan pihak sekolah yang akhirnya mengembalikan uang siswa dan mengganti ujian praktik dengan pembuatan sapu lidi patut diapresiasi sebagai langkah korektif.
Namun demikian, publik juga berhak bertanya: apakah keputusan itu lahir dari kesadaran bahwa kebijakan tersebut salah, atau semata karena polemiknya telah viral dan mendapat sorotan masyarakat?.
Sebab jika tidak ada keberanian siswa dan wali murid untuk bersuara, sangat mungkin pungutan tersebut akan terus berjalan dan dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi sekolah. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menekan siswa secara ekonomi maupun psikologis.
Sebagai alumni, saya berharap SMP Negeri 6 Buton dapat berbenah dan menghentikan segala bentuk normalisasi pungutan berkedok kegiatan sekolah. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, adil, dan berpihak kepada seluruh siswa tanpa memandang kondisi ekonomi keluarga mereka.
Jangan biarkan masa depan dan mental adik-adik kami dirusak oleh kebijakan yang keliru atas nama tradisi.(Adm).




