
ButonUtara, Trimediasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) meminta seluruh kepala desa segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pencairan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Imbauan tersebut disampaikan Ketua DPRD Butur, Hasrianti Ali, diakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik keterlambatan pembayaran Siltap perangkat desa yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Butur, Selasa (30/6/2026).
Hasrianti menegaskan, hasil RDP telah menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD, Pemerintah Daerah, BKAD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perwakilan pemerintah desa untuk mempercepat proses pencairan ADD.
“Kami meminta kepada kepala desa agar segera melengkapi berkas pengajuan. Jangan lagi menunda, karena proses pencairan juga membutuhkan waktu untuk dilakukan verifikasi dan tahapan administrasi,” ujar Hasrianti.
Menurutnya, keterlambatan proses administrasi di tingkat desa dapat berdampak terhadap percepatan realisasi pembayaran ADD. Karena itu, kepala desa diminta proaktif memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah menerima informasi yang belum jelas terkait persoalan pencairan ADD.
“Jangan lagi menyampaikan informasi-informasi yang tidak jelas kepada publik. Mari kita kawal bersama hasil kesepakatan yang sudah dibuat,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD Butur juga meminta agar surat edaran terkait mekanisme pengajuan pencairan ADD segera diterbitkan, sehingga pemerintah desa dapat langsung memproses kelengkapan administrasi.
Hasrianti menjelaskan, pengajuan yang dilakukan pemerintah desa tidak serta-merta langsung dilakukan pembayaran karena tetap melalui tahapan pemeriksaan dokumen dan proses administrasi sesuai ketentuan.
“Kalau berkas sudah diajukan, bukan berarti hari itu juga langsung dibayarkan. Ada proses yang harus dilalui. Karena itu jangan menunggu, segera ajukan agar prosesnya berjalan,” jelasnya.
DPRD Butur berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa, dapat menjalankan komitmen hasil RDP sehingga pembayaran Siltap yang tertunda dapat segera direalisasikan dan tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Adm/M1).



