Bupati Butur Akui Tak Tahu SK Kepala Sekolah Belum Kantongi Pertek BKN: “Tidak Bisa Kita Lawan Aturan”

561
Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara imbau dinas teknis segera tindak lanjuti SK Bupati nomor 124 tahun 2026.
Advertisement

ButonUtara, Trimediasultra.com – Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, akhirnya angkat bicara terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah yang berujung pada pembatalan tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2025.

Afirudin mengakui dirinya tidak mengetahui bahwa Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Pemberhentian Kepala Sekolah belum mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat diajukan untuk ditandatangani.

“Saat diajukan kepada saya, saya tidak mengetahui bahwa SK pelantikan kepala sekolah itu belum memiliki pertek,” tegas Afirudin, Rabu (1/7/2026), usai menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Buton Utara dalam rangka HUT ke-19 Kabupaten Buton Utara.

Menurutnya, keputusan pembatalan terhadap SK Kepala Sekolah bukan didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi kepegawaian dan arahan dari BKN.

Pembatalan tersebut dituangkan melalui Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025, Nomor 1092 Tahun 2025, dan Nomor 1284 Tahun 2025 tentang pengangkatan serta pemberhentian kepala sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Dalam keputusan itu, Bupati secara tegas mencabut dan membatalkan seluruh SK pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah yang diterbitkan pada tahun 2025.

Selain itu, SK Nomor 124 Tahun 2026 juga memerintahkan pengembalian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diangkat maupun diberhentikan dari jabatan kepala sekolah ke posisi semula.

“SK pembatalan yang saya keluarkan ini karena kita harus patuh terhadap regulasi sesuai arahan BKN dalam suratnya,” ujar Afirudin.

Ia menjelaskan, secara hukum administrasi negara, ketika keputusan pengangkatan atau pemberhentian telah dibatalkan, maka keputusan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan berlaku.

Pasca aksi LSM Perisai dan LSM LIRA di Kantor Dinas Pendidikan masih menyisakan bekas tuntutan massa, garis polisi, dan penghentian aktivitas pelayanan.

Dengan pembatalan itu, kepala sekolah definitif yang sebelumnya diberhentikan harus kembali menduduki jabatan semula.

“Secara hukum administrasi negara, SK pengangkatan, pengukuhan, atau pemberhentian itu sudah saya batalkan, maka otomatis SK pengangkatan yang lama aktif kembali. Kepala sekolah yang lama harus menjabat kembali,” tegasnya.

Adanya potensi dualisme kepemimpinan di sejumlah sekolah akibat belum sepenuhnya dilaksanakannya keputusan tersebut. Ia menegaskan, apabila dalam satu sekolah terdapat dua pejabat atau masih tercatat Pelaksana Tugas (Plt), maka kepala sekolah definitif yang memiliki dasar hukum harus kembali menjalankan tugas.

“Yang saya tahu memang ada beberapa kepala sekolah yang statusnya masih Plt. Kalau yang definitif harus kembali,” katanya.

Bupati meminta Dinas Pendidikan sebagai perangkat teknis segera menindaklanjuti SK Nomor 124 Tahun 2026 agar tidak terjadi ketidakpastian dalam pengelolaan satuan pendidikan.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain menjalankan aturan yang berlaku.

“Tidak bisa kita lawan aturan,” pungkas Afirudin.(Adm/M1). 

Facebook Comments Box